Kurang Bijak Dalam Menggunakan Medsos, Berujung Pelaporan

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Telah beredar unggahan dan komentar di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman terhadap salah satu warga, dengan inisial pelapor AV. Kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan rasa takut pada diri pelapor serta diketahui oleh masyarakat luas. Minggu (13/7/2025).

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari sebuah unggahan di akun Facebook bernama Di Lelara Bae, yang diduga dikendalikan oleh Ati Rifati, yang memposting kalimat dengan bahasa Jawa

“Sing gwe kta napsu kuh kopok di gawa kabur kenang embok bapae mbuh di pondok aken g endie mah.”

Yang bahasa Indonesianya ” Yang bikin saya napsu itu Koplok di bawa kabur sama bapaknya di pondok kan di mana mah.”

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari akun Facebook bernama Aya Firmanfebri Ayahfirman, yang diduga dikendalikan oleh Tikin Febriansyah, dengan kalimat:

“Ya iya dipateni blih mau kuh kirik Darnoe ku.” Dalam bahasa Indonesianya, “Ya iya dibunuh enggak tadi tuh anjing Darno nya tuh.

Komentar tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman kekerasan secara langsung, terlebih karena menyebutkan nama pelapor secara eksplisit. Unggahan tersebut bersifat publik dan telah diketahui oleh khalayak umum, termasuk Sdr. Supriyanto dan Sdr. Fifia Riski, yang juga menjadi saksi dari penyebaran informasi ini.

Akun-akun yang terlibat dalam dugaan ini menggunakan identitas sebagai berikut:

Aya Firmanfebri Ayahfirman, diduga milik Tikin Febriansyah

Di Lelara Bae, diduga milik Ati Rifati.

Keduanya diduga berdomisili di GPI. Jl. Kenari Blok, GI5 RT 006 RW 010, Desa Pabeanudik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelapor merasa sangat terancam dan telah melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Indramayu. Kasat Reskrim Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait pengancaman, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang menimbulkan rasa takut dan kebencian di masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menjadikan media sosial sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Ajak Siswa SMA Labschool Berikan Motivasi Dalam Menghadapi Bonus Demografi
Kapolres Hadiri Launching Qanun Kebersihan Kampung se-Kabupaten Aceh Tengah
Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, 7 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran
Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang
Ratusan Massa Geruduk Kejari Pesawaran, Desak Usut Proyek SPAM 8 Miliar yang Mangkrak
Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Lampung Tengah Edukasi Pengendara Tertib Berlalulintas di Jalinteng Sumatera
Renovasi Bangunan Di Bibir Pantai Di Jalan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti, Diduga Langgar Aturan Zonasi
Koramil 1604 Jatibarang Hadiri Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA Negeri 1 Jatibarang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:55 WIB

Kadiv Humas Polri Ajak Siswa SMA Labschool Berikan Motivasi Dalam Menghadapi Bonus Demografi

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:35 WIB

Kapolres Hadiri Launching Qanun Kebersihan Kampung se-Kabupaten Aceh Tengah

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:10 WIB

Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:56 WIB

Ratusan Massa Geruduk Kejari Pesawaran, Desak Usut Proyek SPAM 8 Miliar yang Mangkrak

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:49 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Lampung Tengah Edukasi Pengendara Tertib Berlalulintas di Jalinteng Sumatera

Berita Terbaru