Mitramabes.com
LAHAT -SUMSEL Kepala Desa Rambai Kaca, Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat Diduga telah menyalagunaan Dana desa dimana Kepala Desa Rambai Kaca telah menggunakan dana desa untuk bantuan perikanan (bibit/pakan) peruntukanya untuk kolam kades itu sendiri.
Dimana team dari awak media turun langsung kelapangan menemukan hasil laporan masyarakat setempat bahwa dugaan kuat Kepala Desa Rambai Kaca telah menyalagunana wewenang sebagai kepala desa sebagai pengguna anggaran.
Saat itu juga, Minggu (27/7/2025) awak media mengkonfirmasi langsung ke kepala Desa Rambai Kaca melalui hanphone seluler namun tidak ada tanggapan sampai berita di terbitkan.
Perlu diketahui Dana desa bukan milik pribadi kepala desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana desa adalah amanah dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, yang pengelolaannya diamanahkan kepada kepala desa dan perangkat desa.
Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan dan prioritas yang telah ditetapkan, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi : Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang hukuman bagi pelaku korupsi, termasuk kepala desa.
Kepala desa yang melakukan korupsi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda. Hukuman penjara dapat berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapaun rincian penggunaan anggaran dana desa, desa rambai kaca yang menjadi pertanyaan sebagai berikut :
1.Detail data penyaluran
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 198.370.000.
2. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 5.475.200
3. Keadaan Mendesak Rp 135.000.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 92.423.400
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 4.112.700
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 18.867.900. (Team ). AKPERSI