Kuasa Hukum Penggugat Akan Melakukan Upaya Hukum Lain, Terkait Putusan PTUN Palangkaraya.

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, Mitra Mabes–
Kuasa hukum penggugat melalui teamnya Ajeng Famela S.H. akan mengupayakan banding terkait putusan sidang pengadilan PTUN Palangkaraya Selasa , 04/03/2025.

Pada waktu dikonfirmasi oleh awak media Mitra Mabes lewat pesan WhatsApp pribadinya, Ajeng Fanela S.H mengatakan, bahwa dirinya dan klien akan tetap mengupayakan jalur hukum lain.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN, meskipun tentunya kami sangat kecewa atas isi putusannya tapi pertimbangan-pertimbangan hukumnya sangat logis dan beralasan,” ujarnya

“Sejak awal melakukan gugatan kami ingin menjadikan ini inspirasi dan pembelajaran dalam penegakan hukum, bahwa Kepala Desa tidak boleh menerbitkan SK tanpa ada landasan hukum, tanpa melalui verifikasi, penelusuran bukti dan hanya berdasarkan asumsi/pengakuan lisan,” tambahnya.

“Untuk substansi tersebut tentunya masih ada upaya hukum banding yang akan kami lakukan. SK Kepala Desa adalah produk TUN, oleh karena itu pandangan kami PTUN lah yang berwenang menangani sengketa, dalam sidang agenda Dismisal semua syarat formal sudah dipenuhi dan lanjut ke Pokok Perkara kemudian putusannya gugatan kami tidak diterima ya kita harus sportif,” tambahnya lagi.

“Masih ada upaya hukum banding yang dapat kita lakukan.
Hal lain sebagaimana dalam pertimbangan hukum ada sengketa yang memamg menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk menangani sengketa, hal ini sudah kami antisipasi dan pada saatnya nanti akan ada pihak-pihak yang menggugat terkait hak sebagai anggota KUD yang belum dibayar oleh Pengurus KUD, karena intervensi Kepala Desa diluar kewenangannya,” imbuhnya.

“Jadi.. Gugatan tidak diterima itu berbeda dengan Gugatan ditolak, jangan senang dulu, akan ada upaya hukum lain yang akan ditempuh. Tentu kami kembalikan kepada para pemilik SKT dan mereka yang hak2 SHK nya sebagai anggota KUD Sumber Alam ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Semoga dana para anggota yang berhak tersebut tetap aman sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, bisa juga ditempuh jalur diluar upaya hukum, bahkan dengan pendekatan adat dan budaya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya lagi.

Editor//Jokosw

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru