example banner

Kuasa Hukum Penggugat Akan Melakukan Upaya Hukum Lain, Terkait Putusan PTUN Palangkaraya.

Palangkaraya, Mitra Mabes–
Kuasa hukum penggugat Markus Susanto S.H. melalui teamnya Ajeng Famela S.H. akan mengupayakan banding terkait putusan sidang pengadilan PTUN Palangkaraya Selasa , 04/03/2025.

Pada waktu dikonfirmasi oleh awak media Mitra Mabes lewat pesan WhatsApp pribadinya, Markus Susanto S.H mengatakan, bahwa dirinya dan klien akan tetap mengupayakan jalur hukum lain.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN, meskipun tentunya kami sangat kecewa atas isi putusannya tapi pertimbangan-pertimbangan hukumnya sangat logis dan beralasan,” ujarnya

“Sejak awal melakukan gugatan kami ingin menjadikan ini inspirasi dan pembelajaran dalam penegakan hukum, bahwa Kepala Desa tidak boleh menerbitkan SK tanpa ada landasan hukum, tanpa melalui verifikasi, penelusuran bukti dan hanya berdasarkan asumsi/pengakuan lisan,” tambahnya.

“Untuk substansi tersebut tentunya masih ada upaya hukum banding yang akan kami lakukan. SK Kepala Desa adalah produk TUN, oleh karena itu pandangan kami PTUN lah yang berwenang menangani sengketa, dalam sidang agenda Dismisal semua syarat formal sudah dipenuhi dan lanjut ke Pokok Perkara kemudian putusannya gugatan kami tidak diterima ya kita harus sportif,” tambahnya lagi.

“Masih ada upaya hukum banding yang dapat kita lakukan.
Hal lain sebagaimana dalam pertimbangan hukum ada sengketa yang memamg menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk menangani sengketa, hal ini sudah kami antisipasi dan pada saatnya nanti akan ada pihak-pihak yang menggugat terkait hak sebagai anggota KUD yang belum dibayar oleh Pengurus KUD, karena intervensi Kepala Desa diluar kewenangannya,” imbuhnya.

“Jadi.. Gugatan tidak diterima itu berbeda dengan Gugatan ditolak, jangan senang dulu, akan ada upaya hukum lain yang akan ditempuh. Tentu kami kembalikan kepada para pemilik SKT dan mereka yang hak2 SHK nya sebagai anggota KUD Sumber Alam ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Semoga dana para anggota yang berhak tersebut tetap aman sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, bisa juga ditempuh jalur diluar upaya hukum, bahkan dengan pendekatan adat dan budaya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya lagi.

Editor//Jokosw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *