Kuasa Hukum Nyimas Susi Turiyana Akan Lanjut Ke Ranah Hukum, Karena Tidak Ada Itikat Baik Developer GBC

Selasa, 5 November 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Bekasi –Nama besar develover besar dan berkelas GBC nampaknya akan di pertaruhkan, karena kuasa hukum Nyimas Susi Turiyana akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, setelah somasi tim kuasa hukum tidak di indahkan oleh pihak GBC.

Hal tersebut di ungkapkan Nurhasan Hadromi dan partner kepada media, di wakili oleh Meryanto SH, bahwa hal tersebut karena rasa kecewa berat, karena uangnya tidak dikembalikan oleh pihak GBC yang notabene sebagai developer yang cukup bonafit.

Lanjut, Meryanto SH mengatakan bahwa Pihak GBC tidak beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sehingga pihak PH Pembeli akan menindaklanjuti dengan membawa permasalahan ini ke ranah litigasi, baik ke ranah pidana, dimana ada indikasi dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum GBC dan atau GBC sendiri sehingga hak kepemilihan ruko bisa dialihkan ataupun ke ranah perdata dengan pelanggaran yang dilakukan GBC terhadap perjanjian jual beli ruko.

” Perkara ini akan pasti akan kami bawa keranah hukum karena jelas indikasi pidana nya, ” Ujar Hadromi SH.

Hal senada juga di katakan Nurhasan SH sebagai ketua tim advokat Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan partner ini sudah merupakan indikasi pidana yang dilakukan pihak GBC yang mana klien nya karena merasa di tipu oleh pihak GBC.

Nurhasan SH menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum akan mempersiapkan berkas – berkasnya sebagai laporan dugaan penipuan dan penggelapan, karena Kami sudah memberikan tenggang waktu untuk jawaban tapi sampai dengan hari ini tidak jawaban, dan tidak ada itikad baik dari management PT GBC.

Sejatinya, PH dan Nyimas ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dikarenakan hubungan baik antara Nyimas dengan GBC sudah terjalin lama, dimana Nyimas merupakan konsumen lama bagi GBC. Sebelum perkara ini muncul, Nyimas sudah pernah menjadi konsumen GBC dan hal inilah yang sangat disayangkan pihak PH, kenapa perlakuan GBC terhadap konsumen lamanya sangat tidak patut dan jauh dari hubungan yang baik.

Perlu di ketahui bahwa Nyimas adalah konsumen lama (dalam bahasa umumnya disebut repeat order) tetapi mengapa mendapat perlakuan yang sangat tidak patut, dan muaranya adalah kerugian yang didapat Nyimas sebagai konsumen GBC, di mana seharusnya hak sebagai konsumen di jaga, bukan di abaikan. ( Tim )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanah Karo Laksanakan Bakti Sosial Beri Santunan kepada Janda Lansia
Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Depan Kedai Kopi di Tiga Panah
Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:52 WIB

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanah Karo Laksanakan Bakti Sosial Beri Santunan kepada Janda Lansia

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Depan Kedai Kopi di Tiga Panah

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:20 WIB

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:58 WIB

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

WABUP ARISTON TUA SIDAURUK TERIMA PENGELOLAAN SEMENTARA IPLT 

Jumat, 13 Jun 2025 - 18:47 WIB