Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan MBS.Com. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan tambak ikan di kawasan Belawan yang dilaporkan seorang kakek berusia 69 tahun bernama Mahruzar ke Polda Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum Mahruzar, Nikmat Datuk Gea, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Permintaan itu disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2026), menyusul laporan yang telah teregister di SPKT Polda Sumut sejak Mei 2025. Ia menilai proses hukum perlu dipercepat, mengingat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan tambak ikan yang telah berlangsung cukup lama.

Nikmat berharap penyidik Polda Sumut segera memanggil pihak terlapor berinisial Amanda Novi Ariska untuk dimintai keterangan. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan.

“Kami meminta agar laporan klien kami ditangani secara serius dan profesional. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kami berharap ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nikmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahruzar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan lahan tambak miliknya yang berlokasi di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Paluh Lembu, Kampung Nelayan, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/677/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, Mahruzar menjalin perjanjian pemakaian lahan tambak sejak 11 Januari 2020 dengan pihak terlapor untuk jangka waktu 15 tahun. Namun, hingga lebih dari lima tahun berjalan, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil panen sebagaimana yang disepakati.

Nikmat menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk menegakkan keadilan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum. Ia berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

( Tiiim..)

Berita Terkait

Korban Banjir Aceh Timur Kecewa, Pembangunan Huntara yang Ditunggu-tunggu Ditunda   Rumah Hanyut Sejak November, Keluarga Terpaksa Mengungsi di Rumah Mertua
Perkuat Sinergi Kemaslahatan Umat, BAZNAS Tebo Terima Kunjungan Lapas Muara Tebo
Diduga Menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)Guna Aktivitas Judi Online Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Jabatannya.
Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Bantaeng Raih UHC Award
Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Serahkan Bantuan Program S4 Genting untuk Keluarga Anak Berisiko Stunting
Bantaeng Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award Kategori Madya
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar : Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi
WARGA PROTES PEMBANGUNAN SPAM BARU SELESAI SUDAH RETAK.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02 WIB

Korban Banjir Aceh Timur Kecewa, Pembangunan Huntara yang Ditunggu-tunggu Ditunda   Rumah Hanyut Sejak November, Keluarga Terpaksa Mengungsi di Rumah Mertua

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kemaslahatan Umat, BAZNAS Tebo Terima Kunjungan Lapas Muara Tebo

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:44 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:42 WIB

Diduga Menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)Guna Aktivitas Judi Online Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Jabatannya.

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:41 WIB

Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Bantaeng Raih UHC Award

Berita Terbaru