Linge Aceh Tengah – MBS
Pada tanggal 29 sd 30 Oktober 2025, Kelompok Tani Hutan (KTH) Weh Nango, Kampung Mungkur dan KTH Weh Mawas, Kampung Pantan Nangka Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
melaksanakan pemetaan partisipatif lahan garapan pada areal kerja PBPH PT Tusam Hutani Lestari (THL) bersama dengan Pihak BPHL Wilayah 1 Aceh, UPTD KPH Wilayah 6 Aceh, PT THL,
Reje Kampung Mungkur dan Reje Kampung Pantan Nangka.
KTH Weh Nango dan Weh Mawas telah menggarap lahan pada petak 21, 23, 24, dan 26 Sub Blok Pantan Nangka Blok Jambu Aye areal kerja PBPH PT THL dengan pola agroforestri kopi selama bertahun-tahun tanpa adanya legalitas yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam usaha pengelolaan hutannya sesuai pernyataan dari Reje Mungkur dan reje pantannangka,
Pemetaan partisipatif lahan garapan tersebut sebagai usaha dalam membuat peta usulan areal kemitraan kehutanan yang menjadi prasarat dalam permohonan kerjasama/kemitraan kehutanan dengan PBPH PT. THL.
KTH Weh Nango dan Weh Mawas sedang berusaha mengajukan permohonan kerjasama/kemitraan kehutanan dengan PBPH PT THL yang difasilitasi oleh BPHL Wilayah I Aceh dan UPTD KPH Wilayah VI Aceh.
Program kemitraan kehutanan adalah salah satu wujud dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan masyarakat, termasuk masyarakat di sekitar hutan, yang tertuang dalam Astacita. Tujuan utama pemerintah adalah memastikan bahwa pemanfaatan hutan memberikan manfaat yang lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat,
tidak hanya bagi segelintir pelaku usaha besar. Program kemitraan kehutanan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan sehingga terwujud ketahanan pangan/kemandirian ekonomi dan menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan (ekonomi hijau).
KTH Weh Nango dan Weh Mawas berharap dengan adanya kemitraan kehutanan ini akan memperoleh pengakuan hukum atas hak tenurial dan akses kelola lahan hutan. Kemitraan ini akan membuka peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dan tidak langsung melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun jasa lingkungan, yang secara signifikan dapat mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, telah di adakan musyawarah kedua kampung di balai desa kampung Mungkur kecamatan Linge,
Terkait Dengan banyaknya permasalahan dan laporan masyarakat yang berkebun di wih ango,wih mawas keperangkat desa Mungkur ataupun pantannangka dengan keresahannya terkait keluar masuknya orang luar dari kampung Mungkur dan pantannangka, mencari burung,memburu,mencari ikan di sungai wih nowis,
hasil keputusan musyawarah tersebut
1.larangan Mecari burung di wilayah perkebunan wih mawas,wih ango dan sekitarnya,
2.larangan mencari ikan/menangkap,mengunakan racun dan strum.
3.wajib lapor bila ada keperluan atau tujuan tertentu memasuki wilayah perkebunan tersebut,kepada penghulu uten yang telah di bentuk.
Selanjutnya bagi warga Mungkur dan pantannangka yang mengelim/Nene hutan untuk kebun wajib di dampingi pengulu uten untuk di data,menghindari tumpang tindih,bila tidak melalui pengulu uten maka hal itu tidak di akui oleh perangkat Mungkur dan pantannangka,
Hutan yang di klaim/tene,sesuai peraturan yang sudah di sepakati waktu 6 bulan tidak di kerjakan/tebang akan di cabut oleh pengulu uten berserta perangkat kampung dan akan di berikan ke pihak lain dan mengembalikan uang pancang.
Tidak di perbolehkan jual beli hutan,dan orang luar kemukiman Gelung perajah tidak lagi di izinkan mengelim hutan/Nene, untuk kebun di wilayah tersebut,
Pengulu uten wihmawas,wih ango,
1,aman suhada kampung Mungkur.
2.askar,kampung mungkur.
3.mahuyun kampung pantanNangka.
Bagi warga kedua kampung ada bila sesuatu hal terkait perkebunan di daerah tersebut silakan berkoordinasi dengan pengulu uten,
yang ngelim/Nene,akan di data ulang,yang tidak lapor tidak di akui ke apsahannya,
Bila ada yang jual beli kebun wajib di ukur dan di dampingi pengulu serta perangkat dan akan di keluarkan surat keterangan ganti rugi atau ganti usaha,supaya jelas batas dan jelas luasnya,untuk menghindari sengketa batas di kemudian hari.
Bagi yang memiliki kebun wajib ikut gontongroyong perbaiki jalan bila ada instruksi,
Yang tidak jelas silakan hubungi pengulu uten,
Yang tidak mau ikuti aturan tersebut silakan jangan berkebun di wilayah tersebut,Aharuddin.










