Kronologi Dan Ketentuannya Penetapan Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Perkara Chromebook

Jumat, 5 September 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Jakarta Selatan- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Kamis 04/09/2025.

Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI), melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia, dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia,

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting, dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon, karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP, membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan T A 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Albs/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah, Tuntas dalam Waktu 75 Hari
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi Pencanangan Lokasi Car Free Day Kabupaten Tebo Tahun 2025
Unras Di DPR Teriakkan Pecat Kemenag Asahan Hina Wartawan Dan LSM, Bupati Menjawab Diatas Mobil Pendemo
Bupati Joncik Pimpin Gotong Royong Massal, Cek Langsung Kondisi Kantor OPD
Ciptakan Sitkamtibmas Aman dan Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Patroli Gabungan
IPTU Florensia Hadirkan Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Kawal Aksi Damai Masyarakat Karo, Berlangsung Damai dan Harmonis

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 11:24 WIB

Pemkab Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah, Tuntas dalam Waktu 75 Hari

Jumat, 5 September 2025 - 10:42 WIB

PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis

Jumat, 5 September 2025 - 09:00 WIB

Unras Di DPR Teriakkan Pecat Kemenag Asahan Hina Wartawan Dan LSM, Bupati Menjawab Diatas Mobil Pendemo

Jumat, 5 September 2025 - 07:54 WIB

Kronologi Dan Ketentuannya Penetapan Tersangka NAM Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Perkara Chromebook

Jumat, 5 September 2025 - 07:07 WIB

Bupati Joncik Pimpin Gotong Royong Massal, Cek Langsung Kondisi Kantor OPD

Berita Terbaru

NASIONAL

PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis

Jumat, 5 Sep 2025 - 10:42 WIB