KPU Selayar Gelar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU – XXll /2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.mitramabes.com.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi di Rumah Pintar Pemilu (RPP) minggu 25/8/2024 Pukul 20.O0 Wita, Utuk membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan usia minimal calon kepala daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, perwakilan media, serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami regulasi terbaru dan dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Pemilu 2024.

Iskandar, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, menjelaskan bahwa partai politik dengan perolehan minimal 8.006 suara sah berhak mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Bagi partai yang tidak memenuhi syarat ini, mereka diberikan opsi untuk membentuk koalisi dengan partai lain,”ungkapnya

Lebih lanjut, Iskandar menguraikan mekanisme pengusungan calon berdasarkan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persentase suara sah yang diperlukan bervariasi tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

– DPT 0-250: 10% suara sah

– DPT 250-500: 8,5% suara sah

– DPT 500-1 juta: 7,5% suara sah

– DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah

Iskandar juga menegaskan bahwa kini pengusungan calon tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di parlemen, melainkan pada akumulasi suara sah yang diperoleh partai politik, baik secara mandiri maupun melalui koalisi.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, turut menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan, calon perseorangan yang ingin diusung oleh partai politik harus memilih satu jalur saja, yakni melalui jalur perseorangan atau partai, tanpa adanya pilihan campuran.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mengadaptasi diri terhadap regulasi baru, sehingga proses pencalonan pada Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,( Tim/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 

Berita Terbaru