NIAS | MITRAMABES.COM Satuan kerja (Satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Telah mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pembentukan badan adhoc yang digelar pada tgl 17-19 April 2024.
Dalam Rakor ini juga untuk mendengarkan arahan dan bimbingan dari seluruh komisioner KPU RI, dimana rekrutmen dan pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024 dilakukan metode seleksi terbuka.
“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI saat membuka acara Rakor evaluasi pembentukan badan adhoc,” jawab anggota KPU Kabupaten Nias. John mendrofa, Seraya menguraikan untuk tahapan dan jadwal metode seleksi terbuka.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, pengumuman pembentukan PPK akan dimulai 23-29 April 2024. Sedangkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-8 Mei 2024.
Penetapan/pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei, dengan masa kerja delapan bulan hingga Januari 2025. Sedangkan untuk PPS akan punya masa kerja yang sama dengan PPK.
Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.
Himbauan Buat Masyarakat Kabupaten Nias Yang Mendaftarkan diri Agar Mempedomani dan Memperhatikan Syarat yang telah di tentukan serta“ Mekanisme daftar dapat dilakukan mandiri, wajib melakukan registrasi melalui Siakba,”ujar John Mendrofa.
(EDI MEND)