KPU Empat Lawang Gelar Pleno Terbuka, Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES.com
Empat Lawang- Sumsel Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 26 Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan mengadakan rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025. Rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, sesuai dengan putusan MK.

Rapat pleno dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Rapat ini akan dihadiri oleh bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH., dan Arifa’i, SH.

Berdasarkan undangan yang beredar, KPU Kabupaten Empat Lawang mengelar rapat pleno menindaklanjuti surat KPU RI nomor : 946/PI.02-.7-SD.06/2025. Dalam undangan tersebut KPU Empat Lawang membatasi undangan hanya untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih beserta 15 orang keluarga dan perwakilan partai pengusung.

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini sangat dinantikan oleh masyarakat Empat Lawang untuk mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menolak gugatan H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny). Dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 tersebut tidak dapat diterima.

MK dengan tegas menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon dianggap kabur. Selain itu, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara dengan pihak terkait, yakni pasangan pemenang, jauh melampaui batas ambang yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ambang batas tersebut adalah 1.990 suara.

Untuk diketahui, perolehan suara Paslon nomor urut 01 (HBA-Henny) adalah 52.021 suara, sedangkan Paslon H. Joncik Muhammad dan Arifa’i meraih 80.639 suara. Ini menghasilkan selisih suara yang signifikan, mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57%. Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga permohonan gugatan secara hukum tidak memenuhi syarat
HR(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diseminasi Informasi GRANAT Lampung Tengah Melalui Talk Show di Radio RAPEMDA Lampung Tengah dan Senam Sehat Bersama ASIAFI dan ULD
Kapolda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Bantuan Kemanusiaan dari Kapolri Untuk Korban Gempa Bumi
Alhamdulillah PT Mandala Multi Finance Setiap Jum’at Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Mayat Pria Di Temukan Tanpa Identitas Di Kebun Banda Alam 
Mesin Sedot Pasir Masih Terpantau di Sidorahayu, Tambang Pasir Ilegal Diduga Tetap Beroperasi
Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya
Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Musyawarah Nasional VI APKASI di Manado
Kontroversi Dukungan Cetak Sawah dan Dugaan Ketidaknetralan, Sejumlah Anggota PWDPI Lampung Timur Mundur

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:37 WIB

Diseminasi Informasi GRANAT Lampung Tengah Melalui Talk Show di Radio RAPEMDA Lampung Tengah dan Senam Sehat Bersama ASIAFI dan ULD

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:29 WIB

Kapolda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Bantuan Kemanusiaan dari Kapolri Untuk Korban Gempa Bumi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:28 WIB

Alhamdulillah PT Mandala Multi Finance Setiap Jum’at Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:23 WIB

Mesin Sedot Pasir Masih Terpantau di Sidorahayu, Tambang Pasir Ilegal Diduga Tetap Beroperasi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:21 WIB

Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya

Berita Terbaru