example banner

KPL : Terimakasih Gubernur Jabar dan Bupati Bekasi Buat Hadiah Lebaran

Bekasi MBS, Kebijakan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kab Bekasi menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok dan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025.

 

Dedi Mulyadi mengatakan kepada media, Kamis (20/3/2025) hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, maka semua pajak dan denda di hapuskan oleh Pemerintah Gubernur Jawa Barat.

 

Kabar tersebut sangat membahagiakan, hal tersebut juga di rasakan oleh Ketum KPL ( Komunitas Peduli Lalu Lintas ) dan semua pengurus dan anggota, karena sangat meringankan beban rakyat yang saat ini banyak mengalami kesulitan ekonomi.

 

” Ini baru hadiah lebaran buat warga Jawa Barat, warga Kab Bekasi, kami KPL mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jabar dan Bupati Kab Bekasi, Ujar M.Irsyam.

 

M.Irsyam mendorong masyarakat agar memanfaatkan momen ini, yang akan berlaku mulai 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025. ( eyp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *