KPL : Kaji Ulang Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Para Supir Truk Juga Butuh Dana Buat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta MBSBekasi MBS Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00.

 

Larangan itu berlaku di jalan tol maupun non tol. Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, periode larangan beroperasi selama 16 hari terlalu lama.

 

M.Irsyam Ketum DPP Komunitas Peduli Lalu Lintas menanggapi informasi tersebut, di katakan bahwa pembatasan boleh saja, tetapi tolong jangan terlalu lama, berikan solusi yang lebih bijaksana, karena semua punya hak yang sama di jalan raya, kalaupun demi kelancaran mudik, namun jangan mengorbankan yang lain, kalaupun ada, seharusnya ada kompensasinya.

 

M.Irsyam menambahkan bahawa Keputusan pembatasan operasional angkutan barang harus di sepakati bersama, buat kajian bersama para supir truk dan paguyuban nya, sehingga ketemu solusinya, ” Ujar M.Irsyam

 

Lebih Lanjut M.Irsyam mengatakan bahwa masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan juga pada pelaku usaha yang terlibat. Yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik, sehingga keputusan ini patut di kaji ulang.

 

” Kebijakan ini masih bisa di kaji ulang, demi melancarkan arus mudik saat kendaraan, sangat penting, tetapi jangan abaikan yang lain, ” Ujar M.Irsyam ( eyp )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyambutan dan Syukuran Kepulangan Atlet Teqball Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025 Thailand Admin 18 Desember 2025
Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.
Dugaan Tidak Sesuai Dengan RAB, Pembangunan Jembatan Air Salak,Kec.Dempo Utara Kota Pagaralam Dinas DPUTR/Bina Marga Dinilai Tutup Mata
Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Pangkalan Brandan
DPD LSM KPK-RI : Kejati Sumut dan Walikota Harus Cepat Tanggap “Copot dan Tangkap Oknum yang Selewengkan Anggaran”.
Pelatihan penataan batas desa dari dana PBK BERmasa kurang bayar Tahun 2024 Tahun Anggaran 2025 Admin 17 Desember 2025
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Suka Damai Admin 17 Desember 2025
Pelatihan Penataan Batas Desa dan Sosialisasi Peta Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2025 Admin 17 Desember 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:01 WIB

Penyambutan dan Syukuran Kepulangan Atlet Teqball Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025 Thailand Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:24 WIB

Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:50 WIB

Dugaan Tidak Sesuai Dengan RAB, Pembangunan Jembatan Air Salak,Kec.Dempo Utara Kota Pagaralam Dinas DPUTR/Bina Marga Dinilai Tutup Mata

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:40 WIB

Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Pangkalan Brandan

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:40 WIB

Pelatihan penataan batas desa dari dana PBK BERmasa kurang bayar Tahun 2024 Tahun Anggaran 2025 Admin 17 Desember 2025

Berita Terbaru