KPK Setuju Dengan Penyitaan Aset Para Koruptor, Namun Belum Persetujuan Dari Presiden RI

Kamis, 10 April 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang penyitaan aset koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). Meski demikian, KPK kurang sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor.

Namun, KPK belum sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor. Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Tessa, permasalahan tidak menyentuh keluarga koruptor perlu dilihat dalam konteksnya, terutama jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata.

Tessa menambahkan bahwa ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya di Pasal 5, yang membahas pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor dapat menjadi upaya efektif memberantas korupsi. Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut.

KPK dan pemerintah perlu membahas lebih lanjut tentang Undang-Undang yang akan mengatur penyitaan aset koruptor, termasuk bagaimana keadilan bagi keluarga koruptor akan diterapkan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang efektif dan adil dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
Aster Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Forkopimda di Lapangan Korpri Kantor Gubernur
Assalamualaikum Bang bantu di sebar dan diberitakan *Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional*
Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor.
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022
Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah..

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:12 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:05 WIB

Assalamualaikum Bang bantu di sebar dan diberitakan *Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional*

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WIB

Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor.

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022

Berita Terbaru