KPK Setuju Dengan Penyitaan Aset Para Koruptor, Namun Belum Persetujuan Dari Presiden RI

Kamis, 10 April 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang penyitaan aset koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). Meski demikian, KPK kurang sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor.

Namun, KPK belum sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor. Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Tessa, permasalahan tidak menyentuh keluarga koruptor perlu dilihat dalam konteksnya, terutama jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata.

Tessa menambahkan bahwa ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya di Pasal 5, yang membahas pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor dapat menjadi upaya efektif memberantas korupsi. Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut.

KPK dan pemerintah perlu membahas lebih lanjut tentang Undang-Undang yang akan mengatur penyitaan aset koruptor, termasuk bagaimana keadilan bagi keluarga koruptor akan diterapkan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang efektif dan adil dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Warga Nganjuk Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Waduk Semantok
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dek.
Akses Jalur Tarutung-Padang Sidempuan Mulai Pulih, Logistik Tersalur.
Wujudkan Pesisir Berkilau, Lanal TBK Gerakkan Sinergi Lintas Sektoral di Pantai Coastal Area 6 Februari 2026 Wujudkan Pesisir Berkilau, Lanal TBK Gerakkan Sinergi Lintas Sektoral di Pantai Coastal Area.
Peringati Hari Pers Nasional ke-80, Kapolres Karimun -February 9, 2026.
Pemuda Didorong Jadi Agen Perubahan Sosial Lewat Dialog Publik di IAKSS Muara Bungo
Kejaksaan Negeri Nganjuk Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem)
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE mengunjungi SMA Negeri 1 Barumun dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Padang Lawas. Senin 9 Februari 2026.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:31 WIB

Warga Nganjuk Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Waduk Semantok

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dek.

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:57 WIB

Akses Jalur Tarutung-Padang Sidempuan Mulai Pulih, Logistik Tersalur.

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:53 WIB

Wujudkan Pesisir Berkilau, Lanal TBK Gerakkan Sinergi Lintas Sektoral di Pantai Coastal Area 6 Februari 2026 Wujudkan Pesisir Berkilau, Lanal TBK Gerakkan Sinergi Lintas Sektoral di Pantai Coastal Area.

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Peringati Hari Pers Nasional ke-80, Kapolres Karimun -February 9, 2026.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Warga Nganjuk Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Waduk Semantok

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:31 WIB