KPK Setuju Dengan Penyitaan Aset Para Koruptor, Namun Belum Persetujuan Dari Presiden RI

Kamis, 10 April 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang penyitaan aset koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). Meski demikian, KPK kurang sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor.

Namun, KPK belum sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor. Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Tessa, permasalahan tidak menyentuh keluarga koruptor perlu dilihat dalam konteksnya, terutama jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata.

Tessa menambahkan bahwa ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya di Pasal 5, yang membahas pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor dapat menjadi upaya efektif memberantas korupsi. Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut.

KPK dan pemerintah perlu membahas lebih lanjut tentang Undang-Undang yang akan mengatur penyitaan aset koruptor, termasuk bagaimana keadilan bagi keluarga koruptor akan diterapkan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang efektif dan adil dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

SMKN 2 Nganjuk Belum Jelaskan Dana Rp300 Ribu, Humas: “Silakan Diberitakan
Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Musda XI Partai Golkar di Nuwo Balak
Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Groundbreaking Program Hilirisasi Industri Ayam
Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita.
Mengawali keberkahan Ramadhan,Posko Terpadu BNPB Korem 0 11 Lilawangsa salurkan Beras Untuk Masyarakat 
*Kajati Sumut Hadir Dan Mengikuti _High Level Meeting_ (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026*
IPSI Sumut Gelar Kejuaraan pencak Silat Antar Pelajar, HANG TUAH CUP II Di Binjai mall.
Diduga Oknum TNi Bekingin Gudang BBM Solar Di Minta Polda Turun Memproses.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:51 WIB

SMKN 2 Nganjuk Belum Jelaskan Dana Rp300 Ribu, Humas: “Silakan Diberitakan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:22 WIB

Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Musda XI Partai Golkar di Nuwo Balak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:07 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Groundbreaking Program Hilirisasi Industri Ayam

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:10 WIB

Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:56 WIB

Mengawali keberkahan Ramadhan,Posko Terpadu BNPB Korem 0 11 Lilawangsa salurkan Beras Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru