KPK Setuju Dengan Penyitaan Aset Para Koruptor, Namun Belum Persetujuan Dari Presiden RI

Kamis, 10 April 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang penyitaan aset koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). Meski demikian, KPK kurang sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor.

Namun, KPK belum sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor. Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Tessa, permasalahan tidak menyentuh keluarga koruptor perlu dilihat dalam konteksnya, terutama jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata.

Tessa menambahkan bahwa ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya di Pasal 5, yang membahas pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor dapat menjadi upaya efektif memberantas korupsi. Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut.

KPK dan pemerintah perlu membahas lebih lanjut tentang Undang-Undang yang akan mengatur penyitaan aset koruptor, termasuk bagaimana keadilan bagi keluarga koruptor akan diterapkan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang efektif dan adil dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo
Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng
Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem
Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia
Mediasi ‘Buntu’, Kapolres Kampar ‘Tegas’ Utamakan Harkamtibmas, ‘Jangan lakukan tindakan melanggar Hukum ‘Demi Keamanan Bersama’!

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:13 WIB

Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:40 WIB

Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru