KPK OTT Sumut Menetapkan 5 Orang Tersangka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra (TOP) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.
Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.

Selain TOP, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.

Yakni RES (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu M.AES (Dirut PT DNG) dan M.RDP (Dirut PT RN).

“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 28/06/2025.

Asep menyebut, praktik suap yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dan sejumlah pejabat lain dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot.

Perkara ini bermula pada 22 April 2025, saat dilakukan survei lapangan oleh TOP, RES, M.AES dan staf Dinas PUPR ke lokasi proyek di Desa Sipiongot.

Setelah survei, Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG milik M.AES sebagai rekanan penyedia proyek jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

Proses penunjukan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Selanjutnya, KIR diminta memasukkan penawaran dan berkoordinasi dengan staf UPTD untuk memuluskan pengaturan tayang paket proyek dalam sistem e-katalog.

“Untuk proyek lain, bahkan disarankan diberi jeda seminggu agar tidak mencolok,” ungkap Asep.

Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES dan juga kepada TOP melalui perantara.

Penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, M.AES, M.RDP untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli
2025.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
11. (Albs/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Desa Sei Penjara Dan Manager LNK Pantas Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan
HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR
Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Tahun Baru Islam 1447, Puluhan Karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Gelar Nuansa Keakraban Dengan Tim Kerja 
Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya
Sudah selayaknya aparat penegak hukum bekerja keras periksa dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:54 WIB

Kepala Desa Sei Penjara Dan Manager LNK Pantas Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:35 WIB

Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:18 WIB

HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:12 WIB

Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru