Kabupaten Bekasi Mitra Mabes.Com – 22 Juni 2025 — Menyikapi dinamika yang berkembang di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, terkait pelaporan pidana oleh Kepala Desa Harun Zein terhadap salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mulyadi, Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) menyampaikan sikap tegas sebagai organisasi independen yang fokus pada pengawasan partisipatif dan advokasi pembangunan di tingkat desa.
KP3D memandang bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus berpotensi melanggar prinsip dan asas dasar hukum administrasi negara, serta norma-norma perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam konteks ini, Sekjen KP3D Aslam Syah Muda,S.H.I.,CT.NNLP menegaskan bahwa terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum berikut:
1. *Asas Transparansi (transparency)* – sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penyelenggaraan pemerintahan desa wajib dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat. Pengakuan Mulyadi selaku Anggota BPD bahwa tidak pernah menerima salinan RKPDes dan APBDes jelas merupakan pelanggaran asas ini.
2. *Asas Akuntabilitas (accountability)* – Dana desa adalah bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Indikasi anggaran fiktif serta absennya keterlibatan BPD dalam pengesahan APBDes merupakan bentuk dugaan pelanggaran atas asas ini.
3. *Asas Kepastian Hukum (legal certainty)* – Pelaporan terhadap BPD tanpa pembuktian unsur pencemaran nama baik secara konkret berpotensi bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege, dan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan instrumen hukum pidana untuk membungkam kontrol sosial.
4. *Asas Partisipatif (participation)* – Sesuai Pasal 68 UU Desa, masyarakat desa memiliki hak menyampaikan aspirasi, menerima informasi, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi BPD sebagai representasi rakyat desa tidak boleh dilemahkan atau dikriminalisasi.
5. *Asas Proporsionalitas dan Kepatutan (due process of law)* – Melaporkan Anggota BPD secara pidana atas pernyataan yang berakar pada fungsi kontrol jelas bertentangan dengan semangat prinsip keadilan dan penggunaan hukum secara wajar.
Pernyataan sikap tegas dari KP3D melalui ketua umumnya, PSF. Parulian Hutahaean menjelaskan beberapa poin penting :
1. KP3D menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Anggota BPD, yang sedang menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
2. KP3D mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPK, dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Desa Pantai Sederhana tahun anggaran 2023-2024, termasuk membuka laporan realisasi keuangan desa secara publik;
3. KP3D menuntut Kepala Desa Harun Zein untuk bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas indikasi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa;
4. KP3D mendorong Anggota BPD Mulyadi untuk mengumpulkan dan menyerahkan seluruh bukti otentik terkait dugaan pelanggaran tersebut guna memperkuat posisi hukum dan kepentingan publik yang diwakilinya;
5. KP3D meminta BPD untuk membuktikan dugaan penyimpangan dana desa dengan menyampaikan bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. BPD memiliki kewajiban untuk tidak hanya mengungkapkan dugaan penyimpangan, tetapi juga untuk menyediakan bukti yang memadai dalam mendukung klaim tersebut untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini berlandaskan pada fakta yang terukur dan bukan semata-mata berdasarkan opini belaka;
6. KP3D mendukung hak masyarakat dan BPD untuk menyuarakan kritik serta partisipasi aktif dalam pembangunan desa, sebagai bagian dari prinsip negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi nilai partisipatif dan checks and balances;
7. KP3D meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa PDTT untuk mengawasi dan mengambil langkah korektif atas pola kepemimpinan desa yang menutup diri dan membatasi partisipasi publik;
KP3D menegaskan bahwa kepala desa bukanlah penguasa mutlak, melainkan pelayan publik yang wajib tunduk pada sistem hukum, peraturan keuangan negara, dan prinsip good governance. Kriminalisasi terhadap pengawasan hanya akan memperdalam distrust masyarakat terhadap pemerintahan desa dan memperparah korupsi anggaran pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Desa adalah entitas rakyat, bukan milik pribadi aparatur. Hak publik atas kebenaran dan transparansi harus dilindungi. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan lokal yang sewenang-wenang.
(Red)