Kota Singkil Menuju Adipura 2023, Ini Pesan Pj. Bupati

Kamis, 15 September 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Kota Singkil Menuju Adipura 2023, ini Pesan Pj. Bupati*

Aceh Singkil Mitra Mabes.Com 09

Sekretaris Derah Kabupaten Aceh Singkil, Azmi hadir mewakili Pj. Bupati dalam Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Singkil Menuju Kota Adipura 2023 di Aula Gedung Seni Budaya (Kamis Pagi 15 September 2022)

Dalam sambutan Pj. Bupati yang dibacakan Sekda, menyampaikan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 tahun 2008.

tentang Pengelolaan sampah memberi pemahaman kepada kita betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup dan masyarakat punya kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga masyarakat untuk mengolah sampah.

“UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara garis besar, berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup. Kemudian melalui UU nomor 18 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, ada kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kewajiban masyarakat tersebut, antara lain mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga masyarakat untuk mengolah sampah. dalam aturan itu juga disebutkan bahwa membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan,” ujar Marthunis.

Lebih lanjut Marthunis menyampaikan, bahwa Aceh Singkil masuk dalam 10 Nominasi Adipura kabupaten/Kota di Aceh, dari 23 Kabupaten/Kota pada Tahun 2022 ini. Maka Sosilisasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Singkil meraih Adipura Pada Tahun 2023.

“Pada Tahun 2022 ini, dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh, Aceh Singkil masuk dalam 10 besar penilaian menuju adipura. melalui sosialisasi ini juga bertujuan menjadikan Kota Singkil menjadi kota Adipura pada Tahun 2023”, lanjut beliau.

Beliau juga mengajak seluruh Stake Holder terkait untuk bersama-sama melindungi dan mengelola lingkungan hidup, karena pekerjaan ini bukan hanya tugas semata Dinas Lingkungan Hidup.

“Perlu dipahami bahwa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bukan tugas semata dari Dinas Lingkungan Hidup. seluruh Stake Holder terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, Dunia Pendidikan dan juga tokoh masyarakat harus ikut berperan mewujudkannya” pungkas marthunis.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Masdiana menyampaikan di sela-sela acara bahwa, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dan pada hari jumat Tanggal 16 September akan dilaksanakan bersih – bersih pantai Pulau Sarok yang melibatkan seluruh SKPK dan Masyarakat, dalam rangka World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang diperingati tiap 18 September.

“Besok Jumat, Tanggal 16 September kita semua, bapak Pj. Bupati, jajaran SKPK dan masyarakat akan memperingati World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia.

yang diperingati tiap 18 September dengan melakukan bersih-bersih sampah di Pantai Pulo Sarok Kecamatan Singkil, dan kegiatan ini terpantau dan dilaporkan ke WDC Provinsi dan Pusat,“ ujar Masdiana.

Jurnalis : Yudi Sagala Mitra Mabes 09

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara
Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35
DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provsu
PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026
Turut Berbelasungkawa, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Ratu
Bupati Bengkalis Hadiri Peresmian HKBP Resort Agave Sukatani, Talang Muandau

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:14 WIB

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:50 WIB

Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:04 WIB

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:50 WIB

PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB