Lampung Timur Mitra Mabes.Com –Viralnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 02 Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, memunculkan sorotan tajam terhadap peran dan sikap Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sekampung, Legiono.
Media Mitra Mabes.com telah melayangkan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Korwil Legiono guna menindaklanjuti laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Wiji Riyanto, Kepala Sekolah SDN 02 Sukoharjo yang disebut telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) selama tiga tahun.
Namun sangat disayangkan, lebih dari satu minggu tidak ada kejelasan dari pihak Korwil. Legiono terus berkelit dengan berbagai alasan, mulai dari “akan menghubungi kepala sekolah” hingga “kesibukan” dan “kepala sekolah tidak aktif”.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Korwil Legiono sedang melindungi kepala sekolah bermasalah, atau bahkan turut berada dalam lingkaran pungli tersebut?
Berikut poin-poin konfirmasi yang belum dijawab oleh Legiono:
1. Apakah benar Wiji Riyanto menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah selama tiga tahun?
2. Apakah benar ada pungutan karya wisata sebesar Rp300.000 bagi siswa kelas 6 tahun 2025?
3. Benarkah ada pungutan kelulusan selama tiga tahun terakhir sebesar Rp100.000?
4. Apakah benar ada pungutan komite sebesar Rp100.000 untuk siswa dari kelas 1 hingga 6?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2017, seorang Korwil memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan menangani persoalan teknis maupun non-teknis di satuan pendidikan wilayahnya. Sayangnya, perilaku Legiono saat ini justru mencoreng semangat pembinaan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Masyarakat dan publik kini menanti ketegasan dari Dinas Pendidikan Lampung Timur untuk segera turun tangan, baik terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan pungli, maupun terhadap Korwil yang dianggap tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
Mitra Mabes.com Pewarta: Mat Gebu