Lampung Tengah,Mitra Mabes.Com -14 Febuari 2025,telah terjadi dugaan tindak Pidana Pengeroyokan tepatnya di Kampung Bulusari Kecamatan Bumi Ratu Nuban dengan Korban Yoga .Buntut kejadian tersebut Yoga dan Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum BE LAW FIRM,Pada hari Selasa tanggal 18 Febuari melaporkan kejadian tersebut Kepolres Lampung Tengah.
Saat di Konfirmasi melalui seluler salah satu Penasehat Hukum Yoga yaitu Edi Dwi Nugroho,S.H mengatakan bahwa benar hari ini,kami dari Team Penasehat Hukum dan Klien Kami Yoga telah Melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pengeroyokan dengan nomer laporan :STTLP/B/41/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGA/POLDA LAMPUNG yang diduga dilakukan oleh AR DKK.
Dan ditambahkan oleh mas Edy yang juga ketua dan Pendiri dari LBH-BLEDEK bahwa menyayangkan kejadian tersebut,terlebih dirinya dan beberapa rekanya dari Kantor BE LAW FIRM juga sempat datang kelokasi kejadian karena di hubungi oleh klienya ,untuk membawa klienya berobat tetapi tetap dihalangi oleh AR DKK
“Ketika saya dihubungi klien saya,melalui Video Call,dan melihat yoga dibagian hidung dan mulut mengeluarkan darah,makan saya tergerak untuk berangkat bersama Team BE LAW FIRM,dengan maksud membawa pulang klien kamu yoga untuk kami berikan pengobatan,dan beberapa lama kami bermeditasi dengan AR DKK dan ada juga Kepala Desa Bulu Sari ,Kecamatan Bumi Ratu Nuban,tetap klien kami tidak boleh kamu bawa”..
Kami berharap agar laporan yang kami laporkan mendapat perhatian dari Kapolres Lampung Tengah untuk segera melakukan langkah Penindakan terhadap yang di duga Pelaku.
# Hukum adalah Perisai bagi si miskin dan Tameng bagi orang yang teraniaya
(Team)