Tebing Tinggi. Mitramabes.com
Berdasarkan laporan STTP /B/602/ VIl/ 2022/SPKT/polres tebing tinggi belum menuai kan hasil yang memuas kan terhadap pelapor Dandi Satria warga IR Juanda Lk. I RT/RW:1/1 Bajenis kota tebing tinggi.
Adapun tempat kejadian perkara(TKP) yang mana telah terjadi kasus penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama(Pengeroyokan)terhadap saudara Dandi satria, sariani, yoga setiawan pada tanggal 16 Juli 2022.
Menurut info yang di dapat dari nara sumber menyampai kan pada team awak media sampai saat ini belum ada titik terang dari perkara tersebut dari pihak Polres Tebingtinggi,” Sariani.
Berdasarkan hasil konfirmasi diruang Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menyampaikan pada team awak media bahwa laporan itu sudah di terima dan sudah berjalan SP2HP yang mana menurut juper Reskrim Polres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa hasil laporan bahwa tidak ada Memar di bagian belakang kepala,” Ucap juper.
Disaat yang sama di konfirmasi team awak media menyangkal bahwa apa yang disampaikan juper tidak sesuai dengan keterangan, karna begitu korban menyampaikan hasil,” Ronsem Juper pun agak tercenggang dan terdiam sejenak.
Maka korban pun menyampaikan juga kepada juper agar kasus ini dapat di selesaikan dalam minggu ini,” Jelas Sariani.
Di saat yang sama pun juper mengatakan pada team awak media dan korban akan menyelesaikan perkara tersebut dalam minggu ini,” Ucap juper.
Dan sampai sekarang pelaku Masi bebas beraktifitas.
Dalam hal ini korban juga menyampaikan pada team awak media, apabila dalam minggu ini juga tidak ada juga titik terang dalam kasus pengeroyokan yang di lakukan ND, RK, FJ, dari pihak Polres Tebing Tinggi maka akan melayang kan surat kepada Polda sumatera utara,” ungkap nya. (Tim)