Muaro Bungo- Mitra mabes Rabu 05 Juni 2024//17:53 wib Bungo Terkait kasus Tanah , TKP di Taman Agung Kecamatan bhatin Ill Kabupaten Bungo provinsi jambi pada 31 Mei 2024 lalu beberapa media dan LSM datangi rumah kediaman penipuan sertifikat istri korban penipuan Penerbitan sertifikat , saat di konfirmasi terkait permasalahan pak H.T yang pada saat ini ditahan akibat oknum yang zholim dan haus akan kekuasaan dan Alhamdulillah istri korban memberikan informasi yang akurat dan keterangan asal usul terjadian perkara pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Lalu istri korban ( LW ) tersebut menjelaskan dengan detil dan jelas, asal usul awal kejadian perkara ini, kami memakai jasa pengecara atau kuasa hukum, berinsial (I.P) yang sudah kami anggap seperti saudara kami sendiri, untuk di berikan kuasa penuh kepenguruskan sertifikat tanah tersebut.
Dengan total biaya lima puluh tiga juta rupiah secara bertahap, ada juga lewat transfer, “ujarnya. Namun sampai saat ini kuasa hukum saya dulu tidak mengakui beberapa banyak uang yang di minta dari kami pihak ( H.T ) untuk biaya buat sertifikat tanah tersebut””, Dan aneh nya lagi sertifikat yang saya urus secara umum, ternyata sertifikat tanah tersebut adalah program PTSL gratis atau sejenis PRONA Ungkap korban. yang memang menurut hemat kami PRONA ini sudah dianggarkan dari kementrian ATR BPN , dari APBN untuk masyarakat indonesia
Kemudian salah satu awak media meminta kontak Whatsapp Pengecara tersebut, untuk dikomfirmasi kepadanya Terkait permasalah tanah dan sertifikat tersebut
Setelah sampai beberapa media dan LSM tersebut ingin konfirmasi PERKARA yang telah berlanjut di pengadilan negeri muara Bungo untuk di minta keterangan, apakah bapak memang benar sebelum nya kuasa hukum suami nyonya ( LW ) dan apa pernah menerima uang sebanyak dengan nilai lima puluh tiga juta rupiah 53.000.000.” Lalu I.P mengalihkan pembicaraan apa yang di ucapan oleh isti korban itu tidak benar , untuk lebih jelas itu ada BAP saya sesuai fakta. “” Ungkap I.P
Dapat di ketahui Saksi-saksi Pada saat di pengadilan Negeri Bungo menyatakan di persidangan, korban dengan jelas mengatakan biang kerok semua ini adalah Imanuel purba. Ungkap ” LW pengakuan korban saat di wawancara, media dan LSM Dikediamannya baru baru ini serta melalui seluler.
Ormas J.P.K.P ( jaringan pengawas kebijakan pemerintah ) sangat menyayangkan dengan kepemilikan sertifikat tahun 2019 sementara sertifikat kepemilikan Husor Tamba di urus pada tahun 2021 lalu yang di urus oleh Immanuel purba sebagai kuasa Hukum “.Tegas istri dari husor Tamba yang didapat sertifikat tahun 2019 aneh bin ajaib ???
Saat dikonfirmasi melalui ponsel 17.20 wib Minggu 9 Juni 2024 mengatakan Suami saya H.tamba dituduhkan pemalsuan surat sertifikat, sementara kepengurusannya melalui kuasa Hukum kami Immanuel purba ke pihak BPN Muaro Bungo apakah tidak salah tuduh dan tangkap ??? Imbuhnya saya minta keadilan yang seadil adilnya di negara ini untuk suami saya Husor Tamba agar dapat ditangguhkan dan pihak yang terlibat Pemalsuan sertifikat ini segera di TAHAN dan di proses Hukum “.Tambahnya.
Artinya sertifikat yang kami urus tahun 2021 yang kami dapat tahun 2019 kira kira siapa dalang dari penerbitan sertifikat ini ???? “.Tegasnya. mohon di urut dari awal permasalahan Ini
M.Musa.sinabariba