Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO || MBS – Dituntut jaksa penuntut umum 6 bulan penjara dan divonis satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tebo, kemudian mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jambi dengan hasil sama, mengingat tidak terima dari hasil banding maka meneruskan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dari hasil Kasasi AW di Vonis 9 bulan penjara, lakalantas AW di duga akibat mobil yang mendadak berhenti melintang dijalur AW yang sekarang jadi tersangka. Dari keterangan beberapa saksi mata ditempat kejadian, dan keterangan kedua korban AW  dan D, kemudian AW dijadikan tersangka oleh penyidik lantas kabupaten Tebo.
Jum’at,11 July 2025.

Kasus lakalantas yg terjadi.
Selasa, 28 mei 2024.
10:10 wibb.
Kelurahan tebing tinggi.
Kecamatan Tebo Tengah.
kabupaten Tebo.
Jambi.saat ini putusan kasasi sudah turun.
Pemilik mobil yang diduga sebagai penyebab utama kecelakaan ini terjadi Tdk dilibatkan dalam persidangan, Hal ini perlu kita pertanyakan kepada yang menangani kasus ini.

“mobil yang berhenti mendadak di jalur lawan bisa dikenakan sanksi lalu lintas. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas karena membahayakan pengguna jalan lain.

“Penjelasan”
Melanggar aturan lalu lintas:
Berhenti mendadak di jalur lawan merupakan tindakan yang tidak aman dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.

“Potensi sanksi”:
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal yang relevan”:
Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sangsi bagi pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, yang bisa diterapkan pada kasus berhenti mendadak di jalur lawan.

“Kecelakaan”:
Jika berhenti mendadak tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi yang lebih berat bisa dikenakan sesuai dengan Pasal 310 UU LLAJ.

“Penting”:
Pengemudi harus selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Dimana keadilan untuk saya.
Dimana keadilan untuk saya.
Dimana keadilan untuk saya..
,”kata AW” yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik lakalantas kabupaten Tebo.

“AW berharap agar mobil yang di duga penyebab Kecelakaan agar di kejar keberadaanya dan di mintai pertanggung jawabannya, “ungkap AW

Dari pihak korban D sebagai polwan yang bertugas sebagai Lantas di Polres tebo, tidak terima dan tidak mau diajak untuk berdamai secara kekeluargaan oleh “AW” di duga sebagai korban dari mobil Avanza tersebut. dan tetap mengarah ke proses hukum.

Kalau kasus laka lantas harus proses hukum “Mengapa tidak semua kasus lakalantas yang ada di kabupaten Tebo ini semua dilanjutkan kejalur hukum, oleh petugas lakalantas kabupaten Tebo.”ungkap AW.

Bagaimana penegakan hukum di kabupaten Tebo, sementara ada kasus laka lantas yang lain, bahkan korbannya meninggal dunia kok penyelesaiannya di arahkan ke jalur perdamaian keluarga, dimana letak keadilannya” kata AW
Dan bagaimana dengan satuan lakalantas kabupaten Tebo.
Mengapa dengan kasus lakalantas lain yang terjadi diminta untuk melakukan mediasi dahulu, di jalur perdamaian padahal korbannya ada yang meninggal dunia, apakah karna korban D seorang anggota polwan dan mobil melintang di duga milik oknum polisi, sehingga “AW” dijadikan tersangkanya,yang saat itu bertugas di dinas perhubungan kabupaten Tebo..

Penyebab dari terjadinya kasus lakalantas tersebut, akibat mobil yang hendak menyebrang dan mendadak berhenti dijalur AW, dari penyidikan sampai ke persidangan tidak pernah mobil tersebut dilibatkan dalam proses sidang lakalantas di PN Kab.Tebo, begitu kata AW dan beberapa saksi yang melihat saat kejadian.

“AW”tidak terima dengan keputusan ini karena merasa terzolimi.

Kemudian AW merasa,” Saya sebenarnya juga korban dari kelalaian pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti dijalur saya, yang mana keterangan dari D dan beberapa saksi mata yang melihat mobil tersebut mendadak menyebrang ke cucian mobil dan mendadak berhenti di jalur AW, Lalu terjadilah Kecelakaan, kemudian mobil tersebutlah yang membawa kedua korban yaitu D dan AW ke RSUD Sultan Thaha Syaifuddin Tebo,”begitu pungkasnya,(***).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!
Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri
Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru
Serah Terimah Dandim Letkol Inf Asis Kamarudin SE MIP ke Pejabat Baru Dandim 0405/Lahat Letkol Taufik Satria Nugraha S,iP MM
Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika
Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:00 WIB

Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru

Berita Terbaru