Karawang Jawa Barat- Mitra Mabes – Koperasi Simpan pinjam Mualdo jaya mandiri Menjadi Sorotan Publik yang Berkantor di Blok B5 Nomor 23,Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat, (4/2/2025).
Salah seorang oknum kariawan koperasi Mualdo jaya mandiri yang memiralkan Salah satu kariawan berinisial L,S, yang diduga tidak betah bekerja di tempat koperasi tersebut,sehingga menghindarkan diri akibat sering dalam ocehan,dan hinaan terhadap L,S.
Menurut pengakuan Kasir koperasi Mualdo jaya Rasmi Situmeang ke media Mitra Mabes Melalui telpfon wahtsap viralnya ,LS korban tersebut adalah atas perintah bosnya ,Siahan pemilik koprasi tersebut,
Sekitar jam 11,0O wib ,awak media mencari nomor pemilik koperasi untuk menjelaskan dasar apa bos koperasi memerintahkan memiralkan L,S melalui Tiktok ,” kata Rasmi Situmeang. Namun Pemilik koperasi membatah kepada media Mitra Mabes,Tidak ada di perintahkan untuk memiralkan.
Atas kejadian ini seluruh keluarga meras terhina, kelakuan kariawan koperasi Mualdo jaya mandiri,
Saya sebagai keluarga L,S ,merasa keberatan atas viral nya LS di Tiktok. Jika memang Koperasi tersebut berbadan hukum ,kan bisa di laporkan ke penegak hukum,,? Kenapa bertindak sewenang wenang,,? atau di selesaikan secara kekeluargaan, ujar keluarga .
Atas perbuatan kariawan Mualdo jaya mandiri, Atas nama Akun tiktok @Chokysaragih2 dan Rasmisi Situmeang, kelakuan kariawan koperasi Mualdo jaya jelas-jelas sudah melanggar hukum yakni penyebaran poto tanpa ijin ,sesuai hukum yang berlaku di Indonesia yaitu UU ITb,pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan .
Maka sangsi yang dapat dikenakan untuk penyebaran foto tanpa ijin adalah pidana penjara paling lama 6Tahun /atau denda paling banyak 1 miliar.
Oleh karena itu sesuai uud yang berlaku di Negara Indonesia kami keluarga L,S dan bertugas di mitra mabes ,kiranya meminta secara tegas, Pihak penegak Hukum Polres / polsek Purwasari kabupaten Karawang Jawa Barat dapat bertindak untuk menangkap Akun Tiktok Atas nama Rasmi Situmeang dan akun atas nama @Chokysaragi2 dengan nomor WhatsApp: 082267032268 dan 082275827833, demi untuk menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Surat terbuka melalui mitra mabes : kepada yang terhormat jenderal Pol Drs .Listyo Sigit .
Kepada yang terhormat ; kapolda Jawa Barat.irjen pol Drs.Agung Budi Maryoto M.Si .
Dan juga ,yang terhormat kapolres karawang juga kapolsek karawang , demi penegakan hukum terkait UUIT di wilayah hukum indonesia, saya bermohon beredarnya di tiktok pencemaran nama baik ,maka saya sebagai keluarga L S meminta kiranya melakukan tindak terhadap pemilik akun diatas sebagai mana yang sudah di atur uud,atas perhatian bapak saya ucapkan banyak terimakasih.
(Editor TIM , MITRA MABES)