Konstatering Perkara Daud,A.VS F. Buangga Situmorang Gagal Produk, BPN Kabur…!

Rabu, 13 November 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes,com. Bengkulu Utara (13/11/2024).-Gagal konstatering perkara Daud,A. Bin Bedu latin dengan F. Buangga Situmorang, BPN kabur, Pengadilan gagal keluarkan prodag.

“Pengadilan tidak mengeluarkan Produk, karena BPN Sudah meninggalkan Lokasi sebelum selesai Konstatering, Pengadilan tidak berhak menentukan hasil pengukuran” Ungkap Panitera Pengadilan Negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara Waryono,SH. (13/11/2024).

Kaburnya BPN Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dari lokasi Konstatering, membuat pengadilan negeri argamakmur gagal keluarkan prodag, karena pengukuran objek sertifikat bukan kewenangan pengadilan.

Konstatering gagal dilakukan, karena BPN tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas objek sengketa dan tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci” Ungkap Fery OktaTrinanda,SH, MH.

“Bahwa, Bpn menolak mengakui putusan pengadilan dan memiliki batas objek keputusan BPN sendiri, sedangkan panitera pengadilan negeri argamakmur meminta BPN mengukur dari kantor pos dan giro yang merupakan batas sebelah selatan putusan pengadilan” Lanjutnya

“Sedangkan BPN mengatakan tidak ada batas sertifikat Nomor 1113 yang berbatasan dengan batas Kantor pos dan giro juga tidak ada batas dengan Dinas transmigrasi yang dulu katanya berbatasan dengan Kantor perdagangan” Tegas PH Termohon Daud,A. Bin Bedu latin DKK.

“Kami mohon agar Ketua Pengadilan negeri argamakmur bijaksana mengambil keputusan berikutnya, karena sudah jelas faktanya objek sengketa itu tidak jelas (Obscur Libel)” Ungkap Reno Ardiansyah, SH,MH. dari kantor Graha Hukum.

“Pihak BPN agar dapat menunjukkan Warkah tanah objek sengketa, apakah benar tanah objek sengketa tersebut pernah tercatat sebagai tanah transmigrasi, karena kami menduga Warkah tanah yang Atas nama F. Buangga Situmorang tidak ada di BPN”

[Ruskan Fanani Mbs Bengkulu utara]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi,Diduga Memakai BBM Bersubsidi dan Tidak Mengantongi Izin lengkap,
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Dinas Kesehatan Aceh Kelola Anggaran Ratusan Milyar Tapi Rakyat Aceh Masih Sakit
Menghindari Musim Hujan PT Faiza Utama Mandiri Buru Pekerjaan Konstruksi Di Proyek Irigasi sayap Kanan 
Polwan Polres Samosir dipimpin AKBP Rina Frillya, S.I.K, Peduli Lansia dihari Jadi ke 77 Polwan RI
Wujudkan Keluarga Sejahtera, Dinas P3APPKB Gelar Layanan KB Gratis
20.879 Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025.
Mulana Trio Tunda Rilis “Saksi Menara Pandang” hingga 2O/9/2025,

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi,Diduga Memakai BBM Bersubsidi dan Tidak Mengantongi Izin lengkap,

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Dinas Kesehatan Aceh Kelola Anggaran Ratusan Milyar Tapi Rakyat Aceh Masih Sakit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Menghindari Musim Hujan PT Faiza Utama Mandiri Buru Pekerjaan Konstruksi Di Proyek Irigasi sayap Kanan 

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Wujudkan Keluarga Sejahtera, Dinas P3APPKB Gelar Layanan KB Gratis

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:26 WIB