Suka Makmue- Mitra Mabes.com – Atas sengketa lahan plasma antara masyarakat Pulo Kruet dengan pihak perusahaan PT SPS II sejak Januari 2023 hingga kini, yang menimbulkan keprihatinan mendalam dikalangan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRK) Nagan Raya” Selasa 23 Januari 2024
Menurut Warga Pulo Krue yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa konflik ini terjadi dikarenakan PT SPS II tidak memenuhi kewajibannya kepada warga sekitar atau warga setempat, anehnya plasma diberikan kepada warga desa Babah Dua kecamatan Tripa Makmur, sedangkan lokasi Plasma di desa Pulo Kruet, dalam hal ini dia berharap kepada pemerintah untuk lebih paham tentang plasma, apa lagi jarak desa Babah Lueng Dengan Pulo Kruet 18 KM” Tandasnya
Menurut ketua DPRK Nagan Raya Jonni Adi mengatakan pentingnya pemerintah memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama menyangkut hak- hak masyarakat sekitar perusahaan.
Dia menambahkan kalau perusahaan itu tidak memenuhi plasma dan peraturan yang ada pemerintah harus cabut HGU nya, ,Jonni Adi juga mendesak agar perusahaan dan pemerintah mematuhi prinsip- prinsip keberlanjutan dan memahami tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat, warga berhak mendapat keadilan.
Maka dari itu ketua DPRK Nagan Raya meminta untuk menghentikan sementara aktifitas di lahan HGU yang bersengketa dan mengajak pihak – pihak yang bersengketa agar agar segera duduk bersama untuk mengambil langkah- langkah guna menuju penyelesaian .
Sangat disesalkan selama ini atas lahan yang di telantarkan Hak Guna Usaha ( HGU) oleh perusahaan yang selalu jadi masalah di kabupaten Nagan Raya, Terangnya, “( Ainon)