Konflik Plasma Sawit Dengan warga Pulo Kruet” Dewan Stop Sementara Kegiatan Plasma”

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Suka Makmue- Mitra Mabes.com – Atas sengketa lahan plasma antara masyarakat Pulo Kruet dengan pihak perusahaan PT SPS II sejak Januari 2023 hingga kini, yang menimbulkan keprihatinan mendalam dikalangan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRK) Nagan Raya” Selasa 23 Januari 2024

Menurut Warga Pulo Krue yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa konflik ini terjadi dikarenakan PT SPS II tidak memenuhi kewajibannya kepada warga sekitar atau warga setempat, anehnya plasma diberikan kepada warga desa Babah Dua kecamatan Tripa Makmur, sedangkan lokasi Plasma di desa Pulo Kruet, dalam hal ini dia berharap kepada pemerintah untuk lebih paham tentang plasma, apa lagi jarak desa Babah Lueng Dengan Pulo Kruet 18 KM” Tandasnya



Menurut ketua DPRK Nagan Raya Jonni Adi mengatakan pentingnya pemerintah memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama menyangkut hak- hak masyarakat sekitar perusahaan.

Dia menambahkan kalau perusahaan itu tidak memenuhi plasma dan peraturan yang ada pemerintah harus cabut HGU nya, ,Jonni Adi juga mendesak agar perusahaan dan pemerintah mematuhi prinsip- prinsip keberlanjutan dan memahami tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat, warga berhak mendapat keadilan.

Maka dari itu ketua DPRK Nagan Raya meminta untuk menghentikan sementara aktifitas di lahan HGU yang bersengketa dan mengajak pihak – pihak yang bersengketa agar agar segera duduk bersama untuk mengambil langkah- langkah guna menuju penyelesaian .

Sangat disesalkan selama ini atas lahan yang di telantarkan Hak Guna Usaha ( HGU) oleh perusahaan yang selalu jadi masalah di kabupaten Nagan Raya, Terangnya, “( Ainon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
Pemkab Batu Bara Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Batu Bara Tahun 2025
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Akses Jalan Menuju SMP Negeri 12 Desa Serba Guna Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Berita Terbaru