Jakarta – Mitramabes.com // Kontestasi kepengurusan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kini bergerak ke arah yang lebih serius. Polemik yang awalnya dipandang sebagai persoalan internal organisasi ternyata membesar hingga menuntut perhatian institusi negara seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung RI.
Dalam 48 jam terakhir, kubu Dr. Ipong Hembing Putra melakukan langkah hukum bertingkat: melaporkan dugaan penyimpangan administrasi ke MA dan Jamintel Kejagung sekaligus menyampaikan Replika Resmi dalam proses sengketa di PTUN Jakarta.
Laporan ke MA dan Kejagung Tuntutan Transparansi, Tim LBH-PITI mengajukan empat poin permintaan utama kepada MA dan Kejagung antara lain :
1. Pemeriksaan menyeluruh terkait sengketa merek & kepengurusan PITI.
2. Penelusuran potensi konflik kepentingan yang diduga menyertai gugatan.
3. Dugaan intervensi dalam proses PTUN.
4. Penegakan hukum bila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.
Kepada media ini Ketum DPP PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Dr. Ipong Hembing Putra menegaskan “Saya siap membuka semua rekam komunikasi bila diperlukan,” ujarnya
Menurut LBH-PITI, penyimpangan administrasi pada dokumen negara seperti sertifikasi organisasi dapat berdampak pada integritas institusi, perlindungan kekayaan intelektual, hingga kredibilitas sistem peradilan.
Di sisi lain, PTUN Jakarta menerima Replika Resmi Tergugat dengan beberapa argumen pokok di antaranya :
– Tidak ada dualisme kepengurusan sebagaimana didalilkan Penggugat.
– Dokumen legal PITI di Pimpinan Dr. Ipong Hembing Putra, sah terdaftar di Kemenkumham.
– Penggugat keliru menempatkan sengketa internal organisasi ke ranah PTUN.
– Tindakan Tergugat telah sesuai kewenangan administrasi negara.
LBH-PITI juga meminta Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dan menguatkan legalitas Tergugat.
Pengamat hukum administrasi negara menyebut perkara ini dapat menjadi contoh penting bagi organisasi keagamaan dan sosial lainnya terkait. Keabsahan kepengurusan ormas, Perlindungan merek organisasi, dan Batas yurisdiksi PTUN dalam sengketa internal serta Pengawasan administrasi negara.
Dengan laporan kini berada di meja MA dan Kejagung, Penggugat menghadapi potensi pemeriksaan balik terkait dugaan penyalahgunaan proses dan manipulasi administrasi.
Meski dokumen laporan telah diterima secara administratif, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari MA maupun Kejagung.
Sementara itu, proses persidangan di PTUN berlanjut dan diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah sengketa PITI.
( Agsjabar)











