Deli Serdang — Mitramabes com. Penangkapan berawal dari informasi peredaran Narkoba yang di laporkan dengan Nomor : LP/A/232/VIII/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, atas laporan seseorang yang tidak dapat di sebutkan, Selasa (16/06/2023).
Dengan Laporan Polisi (LP) tesebut, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK., MH menjelaskan, adanya mempelajari hal tersebut oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Zulkarnain, SH sebagai kepala khusus bidang itu.
Setelah itu, seketika itu pihak personel kepolisian bertindak untuk menyergap pelaku sesuai ciri-ciri yang ada, sebagaimana data yang di terima.
Dalam penindakan pada dirinya, terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu, dan menggunakan Sepeda Motor Matic dengan Nomor : Polisi BK **03 AGR.
Setelah itu terdapat pada sandaran kaki pelaku 10 bungkus teh hijau dengan berat 9592 yang ada di dalam Tas Ransel.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK., MH menyampaikan guna kepentingan penyidikan di lakukanlah penahanan atas
inisial AW, sampai sekarang masih di lakukan pengembangan.
Hasil pemeriksaan introgasi awal beliau di kabarkan sudah 2 kali telah menjadi kurir.
Yang pertama di sebutkan pada awal Agustus dengan barang yang sama, dia turunkan di Amplas dan distribusikan ke Binjai.
Dari kejadian kita dapat mengamankan 1 Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu 10 bungkus, Hp (merk Xiomy dan Nokia), 1 Sepeda Motor Matic.
Namun di terangkan juga adanya timbangan digital yang di dapatkan di kediaman, yang pada saat itu di khawatirkan terdapat barang bukti lainnya di rumahnya, namun hasil dari penggiringan tersebut hanya menemukan alat ukur digital saja.(Tim Mbs)