TOLI TOLI , MITRA MABES —;Polres Tolitoli menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti jenis Sabu hasil pengungkapan kasus Narkotika tahun 2024, oleh Satresnarkoba Polres Tolitoli, Jumat (17/05/2024) Pukul 09.30 Wita bertempat di depan penjagaan Mako Polres Tolitoli Jl. Daud Lapau Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Tolitoli
Adapun yang hadir dan menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya,Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H.Danlanal Tolitoli Buol Letkol Laut (P) Alpirut Yani Musa Samban, S.E., M.Tr.Opsla. Dandim 1305 B/T yang diwakili oleh Danramil Baolan Letda Suratman Kejaksaan Negeri Tolitoli yang di wakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tolitoli Ridwan Ammy, S.H,Pengadilan Negeri Tolitoli yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli Arifin Batalipu, Perwakilan dari RSUD Mokopido Tolitoli Ruslan,Para Pejabat Utama Polres Tolitoli.
Diketahui, Pemusnahan barang bukti jenis Sabu tersebut sesuai surat perintah pemusnahan barang bukti : Sp.Nah/01/V/HUK.6.6/2024/Satresnarkoba tanggal 16 Mei 2024 dengan rincian barang bukti jenis Sabu yang akan di musnahkan yaitu sbb:
a.Jumlah Sabu sebanyak 980,74 gram
b. Jumlah sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 974,68 gram
c. Penyisihan untuk pengujian di BPOM Palu dan pembuktian di Pengadilan sebanyak 6,06 gram.
a.Jumlah Sabu sebanyak 980,74 gram
b. Jumlah sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 974,68 gram
c. Penyisihan untuk pengujian di BPOM Palu dan pembuktian di Pengadilan sebanyak 6,06 gram.
Selain itu,setelah dilakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu dilanjutkan pembacaan berita acara pemusnahan serta penandatanganan masing-masing Penunjukan Penasehat Hukum,Citra Perdana Jaya, S.H dan menghadirkan Tersangka a.n. Mas’Irahdan para saksi dari Kejaksaan Negeri Tolitoli,Saksi dari Pengadilan Negeri Tolitoli,Saksi dari RSUD Mokopido Tolitoli, Saksi dari Masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Sabu berakhir pada pukul 10.20 Wita dengan situasi aman dan lancar.( AGUS )