Depok, Mitramabes.com – Berdasarkan Penerapan Safety Riding ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi :”Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas, Dalam kesempatan ini Sekjen DPP Komunitas Peduli Lalu Lintas Edi YP mengatakan kepada media, bahwa apa yang di lakukan oleh anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar adalah tindakan yang heroik, karena sudah seharusnya kendaraan penyelamat harus safety riding, jangan sampai kendaraan penyelamat justru membahayakan pengemudi dan orang lain.
Dalam akun tiktok yang viral terungkap bahwa sudah sekian lama di laporkan ke pejabat Damkar Depok, namun tidak ada tanggapan, hingga terpaksa menviralkan, karena sepertinya sudah menjadi semangat baru di masyarakat, jika tidak viral tidak di tanggapi, no viral no justice.
Atas viralnya keluhan anggota Damkar Depok, maka KPL akan menyurati Walikota Depok, Kapolres Depok, Damkar Depok untuk audensi guna mendapatkan klarifikasi kenapa sampai tidak di tanggapi surat permohonan anggota Damkar tersebut, karena memang rem tangan dan alat gergaji mesin dalam keadaan rusak.
” Kondisi mobil yang tidak layak sangat membayakan baik pengemudi dan orang lain, seharunya Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota Damkar yang berani bersuara demi keselamatan semua orang, dan bagi pejabat Damkar yang tidaknbisa bekerja sebaiknya di tinjau ulang keberadaannya ” Ujar Edi YP. **
(Edi)