Komunitas Peduli Lalu Lintas Akan Berikan Piagam Penghargaan Atas Keberaniannya Ungkap Mobil Damkar Rem Tangan Rusak

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Mitramabes.com – Berdasarkan Penerapan Safety Riding ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi :”Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas, Dalam kesempatan ini Sekjen DPP Komunitas Peduli Lalu Lintas Edi YP mengatakan kepada media, bahwa apa yang di lakukan oleh anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar adalah tindakan yang heroik, karena sudah seharusnya kendaraan penyelamat harus safety riding, jangan sampai kendaraan penyelamat justru membahayakan pengemudi dan orang lain.

Dalam akun tiktok yang viral terungkap bahwa sudah sekian lama di laporkan ke pejabat Damkar Depok, namun tidak ada tanggapan, hingga terpaksa menviralkan, karena sepertinya sudah menjadi semangat baru di masyarakat, jika tidak viral tidak di tanggapi, no viral no justice.

Atas viralnya keluhan anggota Damkar Depok, maka KPL akan menyurati Walikota Depok, Kapolres Depok, Damkar Depok untuk audensi guna mendapatkan klarifikasi kenapa sampai tidak di tanggapi surat permohonan anggota Damkar tersebut, karena memang rem tangan dan alat gergaji mesin dalam keadaan rusak.

” Kondisi mobil yang tidak layak sangat membayakan baik pengemudi dan orang lain, seharunya Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota Damkar yang berani bersuara demi keselamatan semua orang, dan bagi pejabat Damkar yang tidaknbisa bekerja sebaiknya di tinjau ulang keberadaannya ” Ujar Edi YP. **

 

(Edi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak
DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA
Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok
Bupati Dr Oloan P Nababan:Mengatakan Bahwa “Pelayanan Kesehatan Harus Dijadikan Prioritas Utama di Kabupaten Humbahas.
Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung
Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke – Kabupaten Humbahas.

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 01:09 WIB

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA

Rabu, 10 September 2025 - 20:22 WIB

Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara

Rabu, 10 September 2025 - 20:10 WIB

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 September 2025 - 13:31 WIB

Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok

Berita Terbaru