Komplotan Pencuri Traktor Milik Warga Berhasil Dibekuk Polsek Gunung Sugih

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27) yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).

Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.

Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.

“Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Muara Papalik
SD Negeri Cot Mue Laksanakan MPLS ” Ini apresiasi Pengawas.Syadli
SD Negeri Kuala Trang Laksanakan Kegiatan MPLS ” Baju Seragam Batik Di Gratiskan”
Camat Sijamapolang Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada BPBD
Peredaran Rokok Ilegal, Lepas dari Pengawasan Perijinan dan Penegak Hukum Di Taput.
Bupati Iskandarsyah Upayakan Pelabuhan Tanjungbatu Buka Jalur Pelayaran ke Kukup-Malaysia 15 Juni 2025
Walikota Tebingtinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Kota dan PGRI Tingkat Kecamatan se Kota Tebingtinggi Periode 2025-2030

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 12:17 WIB

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Muara Papalik

Senin, 14 Juli 2025 - 11:29 WIB

SD Negeri Cot Mue Laksanakan MPLS ” Ini apresiasi Pengawas.Syadli

Senin, 14 Juli 2025 - 11:20 WIB

SD Negeri Kuala Trang Laksanakan Kegiatan MPLS ” Baju Seragam Batik Di Gratiskan”

Senin, 14 Juli 2025 - 10:52 WIB

Camat Sijamapolang Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada BPBD

Senin, 14 Juli 2025 - 10:50 WIB

Peredaran Rokok Ilegal, Lepas dari Pengawasan Perijinan dan Penegak Hukum Di Taput.

Berita Terbaru