Komplotan Pencuri Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Polsek Trimurjo

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu rumah kosong di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (15/1/25)

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berinisial GTP (28) warga Kel. Simbarwaringin dan GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kel. Adipuro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo, AKP Admar pada pukul 13.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat Trihartini melakukan pengecekan ke rumah miliknya, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati. Minggu (8/9/24)

“Menurut keterangan korban, selama ini ia tinggal di Bandar Lampung. Saat itu korban hendak mengecek rumahnya yang berada di Kelurahan Simbarwaringin, lantaran sudah beberapa bulan tidak ditempati alias kosong,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (17/1/25).

Lebih lanjut, ketika korban tiba dirumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Admar, melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada diwilayah Simbarwaringin.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, Kapolsek bersama Tekab 308 berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW Als Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air merk sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.

“Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk–PCNU Perkuat Sinergi, Tokoh Agama Diajak Aktif Jaga Harkamtibmas
Perkuat Harkamtibmas, Kapolres Nganjuk Gandeng Muhammadiyah Libatkan Tokoh Agama
Ungkap Jaringan Sabu di Baron, Polres Nganjuk Amankan Tiga Terduga Pengedar
Ungkap Jaringan Sabu Kertosono, Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar
Pemkab Tebo Audiensi dengan KKP RI, Bahas Pengembangan Sektor Perikanan
Polres Rohil Rakor Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H, Pemda Diminta Terbitkan Edaran. 
Remaja di Kubu Babussalam ditikam, Pelaku 15 Tahun Ditangkap Polisi.
Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Kapolres Nganjuk–PCNU Perkuat Sinergi, Tokoh Agama Diajak Aktif Jaga Harkamtibmas

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:13 WIB

Perkuat Harkamtibmas, Kapolres Nganjuk Gandeng Muhammadiyah Libatkan Tokoh Agama

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:07 WIB

Ungkap Jaringan Sabu di Baron, Polres Nganjuk Amankan Tiga Terduga Pengedar

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:00 WIB

Ungkap Jaringan Sabu Kertosono, Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:18 WIB

Pemkab Tebo Audiensi dengan KKP RI, Bahas Pengembangan Sektor Perikanan

Berita Terbaru