Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres Lampung Tengah Amankan 17 Tersangka!

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi dari Satuan Reserse Narkoba, sejak tanggal 19 April hingga 16 Mei 2025, aparat Kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 17 orang tersangka.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa selama kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 17 tersangka yang diamankan.

“Dari total 17 tersangka, terdiri dari 8 orang berstatus bandar, 5 orang kurir, dan 4 orang pengguna. Kami juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 4 tersangka pengguna di BNNK, Kota Metro, Lampung,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Dari 17 orang tersangka tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya :

• Shabu: 37,94 gram

• Ganja: 56,94 gram

• Ekstasi: 40 butir

• Sinte: 9,20 gram

• Timbangan digital: 2 unit

Kapolres menambahkan, salah satu keberhasilan Satres Narkoba adalah pengungkapan Target Operasi (TO) di Kampung Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EO.

Ia ditangkap di kediamannya, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 20 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 bendel plastik klip bening,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

AKBP Alsyahendra pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Mari kita jaga bersama Lampung Tengah agar tetap aman, bersih, dan sehat dari narkotika, dimulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu
Driver Ojek Online Terima Bantuan Kesehatan dan Bantuan Sosial dari Polri
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes Polda Bengkulu Melaksanakan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Polres Tanah Karo: Prestasi Tanpa Narkoba, Raih Sukses dengan Tekad dan Kerja Keras
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan STQH ke-19 Provinsi Sumatera Utara
Diduga Marak Mark-Up Anggaran, Kades dan Camat Kelayang Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tebo Gelar Donor Darah dan KB Gratis
Kapolda Lampung Anjangsana ke Keluarga Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:49 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:44 WIB

Driver Ojek Online Terima Bantuan Kesehatan dan Bantuan Sosial dari Polri

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes Polda Bengkulu Melaksanakan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:41 WIB

Polres Tanah Karo: Prestasi Tanpa Narkoba, Raih Sukses dengan Tekad dan Kerja Keras

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:38 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan STQH ke-19 Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru