Rokan Hulu -MBS Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,79 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelita VIII, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu,Provinsi Riau Rabu (04/12/2024)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly S.A.P dalam keterangan Pers nya menjelaskan
“Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 33,79 Gram, Terungkapnya Kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah Desa Tapung Jaya” Kata Jhonrefly
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, SH langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H.,
untuk melakukan penyelidikan mendalam
Namun tak lama kemudian Team berhasil mengidentifikasi lokasi dan waktu yang diduga menjadi tempat transaksi. Pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pelita VIII dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni NS alias NN (31) dan ZS alias YN (30),
Adapun NS Alias NN, lahir di Desa Dayo, Kabupaten Rokan Hulu, 9 Desember 1992, Pekerjaan Karyawan Swasta dan Alamat Jl. Pelita VIII, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun sementara ZS Alias YN lahir Temanggung, Jawa Tengah, 28 November 1993, alamat Jl. Pelita V, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening, dua pack plastik klip warna putih bening, satu buah bola lampu warna putih, satu buah kotak plastik, satu buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, dua unit handphone Vivo (warna biru dan hijau) dan satu unit sepeda motor Yamaha Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “AG.” Polisi segera melakukan upaya pengejaran terhadap AG, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan. Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika ini masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Rokan Hulu.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus ini, Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” Pungkasnya
*Editor : Alfian Top*
*Release : Humas Polres Rohul*