SERGAI-Sumut (Mitramabes.com)
Komitmen Polres Sergai dalam memberantas perjudian di buktikan dengan melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang diduga tempat tersebut sebagai tempat bermain judi yang ada di wilayah hukum kerja Polres Serdang Bedagai. Minggu (09/03/2025).
Lokasi diduga tempat perjudian antara lain :
* Dusun IV Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
* Diwarung Kopi ADI WIJAYA PASARIBU Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
* Diwarung Kopi DEMSI SIANIPAR Dusun II Desa Pematang cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
* Diwarung Tuak MARBUN Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
* Diwarung Tuak SIMATUPANG Dusun IV Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Penindakan terhadap segala bentuk perjudian dilakukan berdasarkan perintah tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. dengan memerintahkan Kapolsek agar segerah mengambil langkah tegas dalam hal ini.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinaga, S.H beserta anggota dan terpisah Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH. Limbong, SH beserta anggota dalam menindak lanjuti lokasi dugaan dari masyarakat (DUMAS) dan terkait berita salah satu dari media online tentang adanya aksi Perjudian jenis mesin tembak ikan di wilkum Polres Serdang Bedagai.
Kapolsek Perbaungan menanggapi surat aduan Dumas, pihaknya lalu langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan berdasarkan informasi Judi jenis mesin ikan-ikan berlokasi di Dusun 4 desa kota Galuh Kec. Perbaungan tidak menemukan adanya kegiatan perjudian maupun mesin judi tembak ikan ditempat tersebut, terang Kapolsek.
Tidak hanya itu petugas juga menyisir sekitar lokasi juga tidak ada ditemukan orang-orang/masyarakat yang sedang melakukan perjudian. Kapolsek menghimbau agar masyarakat dapat segera melaporkan bila ada kegiatan perjudian apapun bentuknya, pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Tanjung Beringin yang diwakilkan oleh Kanit Reskim Polsek Tanjung Beringin bergerak untuk mengecek lokasi yang dikabarkan adanya perjudian melalui dari berita media online terdapat aksi perjudian jenis mesin tembak ikan.
Adapun lokasi yang didatangi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin,
1. Warung Kopi ADI WIJAYA PASARIBU Dusun V Penggatalan Desa Pematang cermai.
2. Warung Kopi DEMSI SIANIPAR Dusun II Desa Pematang cermai.
3. Warung Tuak MARBUN Dusun II Desa Pematang Terang.
4. Warung Tuak SIMATUPANG Dusun IV Desa Pematang Terang.
Papar Kanit Reskrim IPDA ZH. LIMBONG, SH, Setelah dilakukan pengecekan juga menyisir sekitaran 4 lokasi tersebut, personil Polsek Tanjung Beringin tidak ada satupun menemukan permainan judi jenis mesin tembak ikan diwilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya Minggu (09/02/2025) di mako Polres Sergai, setelah personil terjun ke lokasi melalui surat aduan Dugaan Masyarakat, Personil Polsek Perbaungan tidak ada menemukan ada aksi perjudian maupun alat mesin yang sedang beroperasi.
Sambungnya, sesuai dengan Laporan berita media online Sotarduganews.Id yang di dapat pada hari Minggu, 09 Maret 2025, tentang adanya Perjudian jenis mesin tembak ikan di wilkum Polsek Tanjung Beringin, Namun Setelah di cek ke TKP tidak ada apapun aksi perjudian maupun mesin tembak ikan yang beroperasi.
Kasi Humas tegaskan adanya berita tersebut adalah HOAX/TIDAK BENAR, dalam narasi berita tersebut juga tidak ada dicantumkan tempat pastinya adanya lokasi perjudian jenis tembak ikan tersebut, ujarnya. (Zai)