Mitramabes.com – Nganjuk, – Sabtu 07 Februari 2026, Fungsi Komite Sekolah sebagai pengawas dan jembatan aspirasi kini dipertanyakan. Di SMKN 2 Nganjuk, temuan media mengungkap adanya kutipan uang pembangunan sebesar Rp300.000 per siswa/tahun, meski sekolah negeri telah disokong dana BOS.
Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite seharusnya mengawasi transparansi anggaran, bukan justru melegitimasi pungutan. Jika angka Rp300.000 dipatok rata, maka status “sumbangan” tersebut gugur dan berpotensi melanggar aturan.
Ironisnya, saat tim media mencoba mengonfirmasi temuan ini, pihak Komite SMKN 2 Nganjuk justru menolak memberikan klarifikasi.
* Mengapa ada tarikan tetap jika sudah ada dana BOS?
* Ke mana aliran dana ratusan ribu dari ribuan siswa tersebut?
* Kenapa Komite seolah “alergi” terhadap transparansi?
Humas memang bertugas mengelola informasi sekolah, namun urusan uang partisipasi masyarakat adalah tanggung jawab moral Komite. Tanpa penjelasan terbuka, keberadaan Komite hanya dianggap sebagai “stempel” kebijakan sekolah, bukan pembela kepentingan wali murid.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika terus bungkam, kepercayaan publik terhadap integritas SMKN 2 Nganjuk berada dipertaruhkan.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga










