Mitramabes.com – Nganjuk, Jumat 06 Februari 2026 — Sorotan publik terhadap penggalangan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk terus menguat.
Informasi yang dihimpun dari kalangan wali murid menyebut adanya nominal Rp300 ribu per siswa per tahun. Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta mekanisme pengelolaannya, karena terkesan sebagai besaran tertentu, bukan partisipasi sukarela.
Sebagai sekolah negeri, SMKN 2 Nganjuk diketahui memperoleh pembiayaan pendidikan dari negara melalui Dana BOS serta dukungan anggaran resmi lainnya. Kondisi ini membuat publik menilai wajar bila muncul pertanyaan mengenai dasar kebijakan penggalangan dana tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat didatangi media.
Pihak Humas menyampaikan tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan kepada Ketua Komite Sekolah, Zainal Arifin. Hingga berita ini diterbitkan, empat pesan WhatsApp dan tiga panggilan telepon yang dilakukan media belum memperoleh tanggapan.
Situasi ini bukan hanya persoalan komunikasi, tetapi memunculkan persepsi publik perlunya penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam regulasi pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus:
* bersifat sukarela
* tidak ditentukan nominalnya
* tidak mengikat
* tidak menimbulkan tekanan
Jika terdapat praktik dengan nominal tertentu sebagaimana informasi yang beredar, maka mekanisme tersebut perlu mendapat penjelasan agar publik memahami kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dana yang bersumber dari masyarakat menyangkut akuntabilitas publik, sehingga keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan.
Sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat antara lain:
* Apa dasar kebijakan nominal Rp300 ribu per siswa?
* Dialokasikan untuk kegiatan atau pembangunan apa saja?
* Berapa total dana yang telah dihimpun?
* Bagaimana sistem pengawasan penggunaannya?
* Apakah ada konsekuensi bagi siswa yang tidak berpartisipasi?
Media menjalankan fungsi kontrol sosial agar tata kelola pendidikan tetap transparan.
Hingga berita in dipublikasikan, pihak sekolah dan Ketua Komite Sekolah tetap memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi resmi.
Karena dalam pengelolaan dana pendidikan, yang dijaga bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga











