Jakarta Mitra Mabes.Com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Memeriksa Yasir Asromi Selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah Terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya pada Rabu (4/2/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YA selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK juga memeriksa Dedi Budi Hartono selaku Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Lamteng.
Yasir tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.12 WIB, sementara Dedi tiba pada pukul 09.29 WIB.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.Sebelumnya, KPK memanggil PPK Dinas Kesehatan Lamteng, Irawan Budi Waskito.
Irawan dipanggil sebagai saksi bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lamteng, Sopyan.
Diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030,2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lamteng,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK menyebut Ardito menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.Uang itu digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ungkap Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta beberapa waktu lalu.
(Trimo Riadi & Team Mitra Mabes.Com)










