Komisaris Utama PT PAL Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,- MBS — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

 

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. Tersangka dijerat dengan:

 

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

 

“Modus operandi para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” jelas perwakilan Kejati Jambi.

 

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan
Kadis Pendidikan Nagan Raya Tegaskan Pihak Sekolah Dilarang Menjual Seragam Batik Ke Wali Murid
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan
Safari Perdana, Kapolres Indramayu Bangun Sinergi Dengan DPRD dan Pengadilan Negeri
Kapolres Takziah ke Kediaman Duka Kasat Binmas Polres Indramayu
Operasi Patuh Lodaya 2025, Satlantas Polres Indramayu Tanamkan Budaya Aman Berkendara
Respon Cepat Polsek Terisi Gagalkan Tawuran Antar Remaja, Tiga Orang Diamankan Berikut Barang Bukti Senjata Tajam

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:51 WIB

Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:41 WIB

Kadis Pendidikan Nagan Raya Tegaskan Pihak Sekolah Dilarang Menjual Seragam Batik Ke Wali Murid

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Safari Perdana, Kapolres Indramayu Bangun Sinergi Dengan DPRD dan Pengadilan Negeri

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:45 WIB

Kapolres Takziah ke Kediaman Duka Kasat Binmas Polres Indramayu

Berita Terbaru