Kolaborasi Pemkab Humbahas, Kejaksaan dan Polres, Satpol PP Tertibkan Papan Reklame di Doloksanggul.

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas- Mitramabes.com .

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan penertiban serta pembongkaran papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tonga Saba, Desa Matiti I, Kecamatan Doloksanggul, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Humbang Hasundutan (PAKEM) bersama instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan telah memberikan teguran secara bertahap kepada pemilik papan reklame, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP kemudian melaksanakan tindakan penertiban dan pembongkaran di lokasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Kasi Intel Van Barata Semenguk beserta jajaran, Kapolres yang diwakili KBO Intel Jon Manalu bersama personel, Polsek Doloksanggul yang diwakili Kanit Intel Erbi Ginting, Pemerintah Kecamatan Doloksanggul yang diwakili Kasi Pemerintahan Benny Pardosi, serta Pemerintah Desa Matiti I yang diwakili Sekretaris Desa Ojahan Pasaribu dan dua orang perangkat desa.

Penertiban dan pembongkaran papan reklame tersebut disaksikan langsung oleh pemilik papan reklame beserta tiga orang pengikutnya dan berlangsung tanpa adanya perlawanan. Sesuai dengan permintaan pemilik, sebanyak dua tiang reklame diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan. Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan serta penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

[  Editor- Smarth. ]

Berita Terkait

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Launching Bimbel Intensif di SMAN 1 Pangaribuan.
Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak
Perkuat Transparansi Anggaran, Kapolres Nganjuk Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Pengelola Keuangan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Pemkab Humbahas, Kejaksaan dan Polres, Satpol PP Tertibkan Papan Reklame di Doloksanggul.

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:02 WIB

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Launching Bimbel Intensif di SMAN 1 Pangaribuan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:20 WIB

Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung

Berita Terbaru

NASIONAL

SWI Sudah Tepat Sabran ST Menjadi Kabag Prokopim.

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:27 WIB

BERITA UTAMA

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:02 WIB