Kolaborasi Andi Sudirman Sulaiman dan Natsir Ali Sukses Ajak Wings Air Kembali Buka Penerbangan Makassar Selayar

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR-Sulawesi Selatan//MBS

Setelah sekian tahun Bandara Aroepala Selayar fakum tanpa penerbangan, Akhirnya Bupati Kepulauan Selayar sukses kembali mengajak salah satu maskapai ternama ditanah air membuka penerbangan rute Makasar (UPG) – Selayar (SLY) dan sebaliknya.

Dengan dibukanya kembali penerbangan rute ini, sekaligus menegaskan komitmen nyata Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar memajukan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Selayar.

Dan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas pembukaan kembali rute ini, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) bersama Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali (NA) turut serta dalam penerbangan perdana yang dilakukan pihak maskapai pada Kamis (20/3/2025). Sebelumnya diawali prosesi penerbangan perdana di bandara internasional

“Salah satu target untuk memajukan Kabupaten Kepulauan Selayar adalah membuka kembali penerbangan rute Makassar Selayar yang sempat fakum beberapa tahun terkahir ini.”

Hal itu dikatakan Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali (20/3), “Mohon doanya, mudah-mudahan semua berjalan lancar dan berkelanjutan, dan kedepannya Selayar semakin mudah untuk diakses” kata bupati saat baru tiba di Bandara Aroepala dalam penerbangan perdana tersebut.

Lanjut bupati menuturkan, penerbangan rute Makassar Selayar resmi mulai beroperasi hari ini dengan jadwal penerbangan tiga kali seminggu, Selasa, Kamis, dan Sabtu, “Penerbangan ini menggunakan pesawat ATR 72 Sit Wings Air dengan kode penerbangan IW1316.” tuturnya

Pembukaan kembali rute penerbangan ini tidak terlepas dari hasil koordinasi dan kerjasama antara Pemprov Sulsel dengan Pemkab Selayar, terlebih bantuan dan dukungan penuh dari Gubernur Sulsel.

“Melalui kesempatan ini, ijinkan saya mewakili masyarakat dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman atas kebijakan dan dukungan yang luar biasanya terhadap kemajuan daerah kami” Ucap Bupati Natsir Ali

Dia berharap penerbangan ini berkelanjutan, Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan sehingga rute penerbangan ini betul-betul menjadi penerbangan yang berkembang kedepannya.

Bupati Natsir Ali juga mengajak masyarakat untuk dapat mensosialisasikan serta mempublikasikan pembukaan kembali penerbangan rute Makassar Selayar ini dan sebaliknya, melalui akun media sosial masing-masing, sehingga diketahui oleh banyak pihak diluar daerah dan sektor pariwisata daerah dapat mengalami peningkatan kunjungan.

Sementara itu dikutip dari rilis resmi Wings Air, menyebutkan bahwa Kepulauan Selayar merupakan salah satu hidden gem di Indonesia Timur yang kini lebih mudah diakses. Selain Selayar, maskapai ini juga membuka rute ke Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, dan Poso, Sulawesi Tengah. Langkah ini bertujuan membuka akses ke destinasi eksotis yang belum banyak dijelajahi, tetapi menyimpan potensi wisata besar.

Seremonial pembukaan penerbangan perdana ini berlangsung di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin ditandai pengguntingan Pita oleh Gubernur Sulsel didampingi Bupati Selayar, dihadiri berbagai unsur, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.( Ucok Haidir )

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)
Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung
Pangdam XXI/ Radin Inten Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M.
Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Penganiayaan Terhadap Kades Jaba , Kenerja Polsek Namo Rambe Dibutuhkan Kesigapannya.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:10 WIB

Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Berita Terbaru