Karimun, MBS- Bertempat di Markas Besar Kodim 0317/Tbk Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Rabu ( 12/02 ) dilaksanakan kegiatan Press Release, terkait upaya penggagalan Peredaran Narkoba jenis Sabu.
Menurut Dandim 0317/Tbk, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita yang didampingi Kasdim 0317/TBK, Mayor Inf Istain Tamimi dan dihadiri Kaurbin Ops Satnarkoba Polres Karimun, Iptu Djunaidi, Aipda Taufik beserta Anggota Satnarkoba polres Karimun mengemukakan, Terima-kasih atas kehadiran saudara-saudara, para rekan partner kerja, yang telah meluangkan waktu, menyempatkan diri dan meringankan langkah, untuk hadir pada kegiatan press release terkait penggagalan peredaran narkotika jenis sabu oleh Kodim 0317/TBK kata Dandim.
Sebagaimana kita ketahui, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral serta generasi penerus kita jelas Dandim.
Oleh karena itu, Kami dari Kodim 0317/TBK berkomitmen penuh, untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai Karimun serta instansi terkait lainnya ujar Dandim.
Keberhasilan Kita ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara TNI-Polri serta dukungan masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya ucap Dandim.
Saya ingin menegaskan bahwa Kodim 0317/Tbk, tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kita akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan instansi lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjung Balai Karimun ungkap Dandim.
Saya ( Dandim-Tbk ) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar kita. Bersama, kita bisa memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkannya Kata Dandim, Tetap Semangat.
Pantauan awak media MBS dilapangan, setelah Penanda-tanganan Berita acara penyerahan tersangka beserta barang bukti Oleh Komandan Kodim 0317/ Tbk Letkol Inf. Ida Bagus Putu Mudita kepada Kaurbin Ops Satnarkoba Djunaidi, dengan tersangka pelaku Edi Karyanto warga Karimun, dengan barang bukti 7 paket sabu – sabu : Total 105 Gram, 1 unit Ponsel Redmi C57, 1 buah sendok takar, 1 buah timbangan, ± 120 plastik kecil, 4 buah kaca pirex, 1 Korek Api, 1 buah alat hisab dan 1 Buah Kunci Rumah beserta uang tunai sejumlah Rp. 250.000 semoga untuk kedepannya peredaran Narkoba dapat di tangkap ( asparoni )