KODE ETIK PROFESIFREDDY SAMBO TULIS SURAT MINTA MAAF KEPADA INSITUSI POLRI

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KODE ETIK PROFESIFREDDY SAMBO TULIS SURAT MINTA MAAF KEPADA INSITUSI POLRI

MEDAN MITRA MABES.COM 09

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.

Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.

Menurut Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8-2022 )

Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan bahwa surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut.

Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.

Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap.

untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini.

dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.

Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya.

Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus(PATSUS)

Editor, MUHAMMAD. SYAFI’I. SH

Berita Terkait

Polres Tebo Cek Pangkalan Elpiji D&R, Pastikan Harga Sesuai HET dan Izin Lengkap
Bupati Bantaeng Pimpin Pemantauan Harga dan Stok Pangan di Dua Pasar Utama
Menjelang Ramadhan 1447 H, Satpol PP Tebo dan Polsek Rimbo Bujang Gelar Razia Pekat, Dua Wanita Terjaring
Kapolri Hadiri HUT KSPSI Ke-53, Tegaskan Akan Dukung Perjuangan Buruh.
*Sat Reskrim Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Kerangka Pria Asal Sumbar Ditemukan di Terusan Nunyai, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Dugaan Pembayaran Jelang Ujian di SMKN 1 Bagor Disorot, SLJ Kaji Langkah Hukum
Aceh Utara- PWO Aceh Utara Apresiasi Kemitraan Kapolda Aceh dalam Membangun Aceh Mesyuhu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:13 WIB

Polres Tebo Cek Pangkalan Elpiji D&R, Pastikan Harga Sesuai HET dan Izin Lengkap

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:27 WIB

Bupati Bantaeng Pimpin Pemantauan Harga dan Stok Pangan di Dua Pasar Utama

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:01 WIB

Menjelang Ramadhan 1447 H, Satpol PP Tebo dan Polsek Rimbo Bujang Gelar Razia Pekat, Dua Wanita Terjaring

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:12 WIB

Kapolri Hadiri HUT KSPSI Ke-53, Tegaskan Akan Dukung Perjuangan Buruh.

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:48 WIB

Kerangka Pria Asal Sumbar Ditemukan di Terusan Nunyai, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Berita Terbaru