Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Pelaku berinisial WL (25), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram itu ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya, pada Senin (19/1/26).
Penangkapan tersebut bermula dari viralnya sebuah video di media sosial TikTok yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melepaskan tembakan ke udara di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.
“Setelah video tersebut viral, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui sebagai koboi jalanan,” jelas AKP Devrat, Sabtu (24/1/26).
Lebih lanjut, hasil pendalaman mengungkap bahwa WL juga diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram.
“Kami kemudian melakukan koordinasi lintas satuan untuk melakukan penangkapan terhadap WL, yang selain memiliki senjata api ilegal juga diduga sebagai bandar narkoba,” tambahnya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, WL dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., juga mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tangan tersangka WL, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Ia merinci, sabu-sabu tersebut ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening. Sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.
Selain narkotika dan senjata api, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WL diketahui telah beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Trimo Riadi)











