Mitramabes Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengutipan uang perpisahan sebesar Rp 450.000 per siswa di SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, kepala sekolah, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Tidak Ada Pengutipan Resmi dari Sekolah
Sekolah tidak pernah mewajibkan atau memungut uang perpisahan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua murid. Kegiatan perpisahan merupakan inisiatif yang berasal dari siswa dan orang tua secara sukarela, tanpa adanya intervensi atau perintah dari pihak sekolah.
Dana Merupakan Hasil Tabungan Siswa
Uang yang dimaksud adalah hasil tabungan siswa yang disimpan secara kolektif untuk kegiatan perpisahan. Tabungan ini dikumpulkan secara sukarela melalui wali kelas masing-masing, bukan melalui arahan atau instruksi dari kepala sekolah.
Dana Sudah Dikembalikan
Seiring adanya masukan dan keberatan dari sejumlah orang tua murid, seluruh dana tabungan tersebut telah dikembalikan kepada siswa melalui wali kelas masing-masing. Proses pengembalian ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Komitmen Sekolah terhadap Aturan Dinas Pendidikan
SMP Negeri 3 Tanjung Morawa senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, termasuk larangan terhadap pungutan dalam bentuk apa pun terkait kegiatan perpisahan.
Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Terima kasih atas perhatian dan pengertian semua pihak.imbuhnya
Editor : Indra k. Ginting