TEBO // MBS – Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Setia Budi, Eko Prastyo, S.Si memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien ibu melahirkan melalui tindakan operasi caesar (Sectio Caesarea) yang sebelumnya ramai diberitakan di media online dan media sosial. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan merasa tidak ada kelalaian dalam tindakan medis.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan dan pernyataan dari pihak pasien yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Untuk meluruskan persoalan tersebut, telah digelar pertemuan antara pihak keluarga pasien dan RSU Setia Budi pada Jumat, 26 Desember 2025, bertempat di Sari Raos.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen RSU Setia Budi, Eko Prastyo, S.Si. Namun, hasil musyawarah secara kekeluargaan belum membuahkan kesepakatan.
Saat dikonfirmasi awak media, Eko Prastyo menyampaikan bahwa belum ada keputusan akhir karena adanya tiga tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga pasien secara lisan kepada rumah sakit. Tiga tuntutan tersebut meliputi permintaan pengembalian atas kerugian yang timbul, evaluasi internal rumah sakit, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Untuk poin evaluasi dan kebijakan pencegahan agar tidak terulang, itu bukan kewenangan Perintah orang per orang, Namun Kewenangan tersebut berada pada Dinas Kesehatan,” jelas Eko.
Atas dasar itu, pihak manajemen tidak dapat menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan, sehingga musyawarah belum mencapai kesepakatan, Namun untuk Evaluasi Internal sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan bagian terkait sehingga pihak rumah sakit dapat memberikan keterangan seluruh tindakan sudah sesuai dengan SOP, Guna meningkatkan pelayanan kepada pasien evaluasi selalu dilakukan setiap harinya.
Lebih lanjut, Eko Prastyo menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak pasien melalui media online dan media sosial beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan fakta medis di lapangan. Ia menjelaskan bahwa terkait proses rujukan medis antar rumah sakit memiliki prosedur yang harus dipenuhi (sisrute). Terlebih pasien Bayi Baru Lahir perlu melalui masa observasi terlebih dahulu mengingat adanya kelainan medis sejak lahir (bawaan lahir). Dalam hal ini, observasi dilakukan sesuai dengan SOP medis 2×24 jam dan tidak menunjukan tanda-tanda kegawatdaruratan secara medis.
Selain itu, pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa pasien menggunakan BPJS Kesehatan yang artinya tidak sesuai dengan tuntutan pihak keluarga terhadap kerugian materi karena pihak rumah sakit tidak memungut biaya sama sekali.
Pihak rumah sakit menjelaskan, untuk kartu Ibu dari Bayi karena sebelumnya ada tunggakan pembayaran maka disaat dilakukan tindakan di rumah sakit terbitlah masa denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan dan untuk bayi setelah lahir dari pihak rumah sakit mendaftarkan kepesertaan BPJS kesehatan bayi, untuk kepesertaannya aktif maka harus di bayarkan terlebih dahulu untuk bisa digunakan dalam pelayanan sesuai dengan aturan BPJS yang berlaku.
“Manajemen RSU Setia Budi merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegas Eko.
Pihak rumah sakit berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan yang berimbang serta membuka ruang komunikasi yang lebih baik ke depannya antara pihak keluarga pasien, rumah sakit, dan instansi terkait.(Tim).











