Kubu
KubuRaya,- Mitramabes.com Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, bersama ini saya, Busran, menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang.
Kebun kelapa yang menjadi objek permasalahan telah saya beli pada tahun 2002 dari saudara HR. Saya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan telah mengelola kebun tersebut selama kurang lebih 22 tahun.
Pada hari kejadian, terjadi insiden antara saya dan saudara HR. Dalam situasi tersebut terdapat senjata tajam yang kemudian saya amankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Luka yang terjadi merupakan bagian dari insiden perebutan senjata tersebut.
Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu sesuai fakta serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebagai warga negara, saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.(Sy.Mohsin-Tim)








