mitramabes.com ( Madina) – Setelah adanya penggeledahan rumah pada hari Minggu (05/05/2024) dini hari di desa Ampung Padang kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut berujung Oknum-oknum Polisi dilaporkan ke propam ( profesi dan pengamanan) Polda Sumut pada tanggal 13 Mei 2024 bersama kuasa hukum.
“Saat saya dan anak tertidur pulas terdengar suara ricuh seperti suara memukul dan mengetuk Pintu di depan Rumah saya, gedoran pintu tersebut terjadi sekitar 3 menit lebih kurang. Saat saya membuka Pintu ternyata sudah ada 9 orang Oknum Polisi pada saat itu, mereka datang dan menanyakan keberadaan suami saya saya, kemudian menyampaikan suami saya tidak berada di rumah, mereka ( oknum polisi) mengatakan dengan suara keras “jangan Bohong tadi siang sekitar jam 3 ada” lalu mereka memegang baju bagian bawah seakan-akan mengangkat dan ingin memperlihatkan senjata api yang tertenteng di pinggang lalu dengan keadaan takut saya terbingung dan terbodoh saat itu saya hanya memegang Hp dan hendak menelpon suami saya, namun salah satu dari 9 Oknum Polisi tersebut merampas Handphone saya, kemudian mereka datang masuk kedalam rumah memeriksa bagian Kamar, Atas Plafon rumah saya” jelas Farida Nasution Istri Suriya Hadi di kantor pengacaranya, Panyabungan, Selasa, (21/05/2024).
Dikatakan Faridah, dia dan anak-anak sedang berada didalam rumah merasa ketakutan. Anak-anak diasingkan dari dirinya dalam keadaan menangis.
Faridah juga menyesalkan video viral dari klarifikasi polres Madina yang diupload di platform aplikasi tikt*k dengan kondisi dirinya yang acak-acakan karena baru bangun tidur kemudian disambung videonya dengan penangkapan bandar narkoba yang seakan-akan tersangka yang ditangkap itu merupakan suaminya.
” Klarifikasi dari polres Madina itu dengan judul penggeledahan rumah terduga bandar narkoba, suami saya bukan bandar narkoba. Video diawal saya ditampilkan kemudian yang ditangkap bukan suami saya dan terkesan benar Kamilah bandar narkoba itu. Kondisi psikologis anak-anak saya terganggu. Pada intinya pihak oknum kepolisian menyebar video itu sementara saya tidak bisa merekam video karena hp saya dirampas” lanjutnya
Faridah juga menyampaikan dirinya menanyakan kepada kepala ( kades) desa esok harinya tentang surat tugas oknum polisi yang menggeledah rumahnya, kades hanya menjawab tidak tahu tentang itu dan kades diajak ke warung nasi goreng. Seterusnya video di Ampung Padang terkait video beberapa tokoh yang mengatakan mendukung pemberantasan narkoba itu disuruh dibacakan oleh oknum polisi, dia juga sepakat untuk memberantas narkoba, namun kesannya sudah beda dengan adanya video itu.
Kemudian, pada hari Kamis ( beberapa hari kemudian) dia juga mendatangi Kapolsek Batang Natal mempertanyakan surat perintah penggeledahan rumahnya, kemudian Kapolsek mengatakan sudah ditunjukkan kepadanya.
Selanjutnya, dengan keberadaan kami tersebut maka kami konsultasi dan memakai jasa pendamping hukum M. Sulaiman Harahap S.H, pada tanggal 12 Mei 2024.
Kami pihak keluarga sangat keberatan dengan hal itu makanya melakukan upaya hukum dan melaporkannya ke propam Polda Sumut.
Ditempat yang sama, Suriya Hadi (49) memberikan klarifikasinya sebagai pembanding tentang video yang diupload polres Madina tersebut
” Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh, saya atas nama Suriya Hadi menyampaikan keberatan atas Klarifikasi yang saya dengar, saya lihat dari Polres Mandailing Natal atas disatukannya video terkait penggeledahan yang terjadi di rumah saya dengan disatukannya Penangkapan yang terjadi di Parlampungan seakan-akan jalan cerita yang saya lihat dan saya dengar seperti sayalah pengedar yang terlibat dalam Video tersebut, dan keberatan saya atas penggeledahan yang terjadi di rumah saya dimana Oknum Polisi tersebut memaksa Masuk dengan cara tidak membawa Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan dan tidak membawa Surat Tugas pada saat bertugas dan atas perkara yang dimaksud telah menggeledah dan memeriksa Hp istri saya tanpa adanya surat penggeledahan. Atas perkara yang dimaksud anak dan istri beserta keluarga besar saya malu padahal nama saya tidak pernah tercatat sebagai tersangka di Kepolisian maupun adanya putusan pengadilan yang menerangkan saya sebagai Pengedar atas kasus Narkoba” ucapnya
Sementara kuasa hukum Suriya Hadi , M. Sulaiman Harahap S.H menanggapi video klarifikasi yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Sat Narkoba Polres Mandailing Natal Perihal Penggeledahan yang terjadi di Ampung Padang pada Tanggal 5 Mei Pukul 01.00 Wib (dini Hari) yang dilihatnya dari Situs resmi Tiktok Polres Mandailing Natal, dia selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan pernyataan yang di lontarkan oleh Kasat “Reskrim Sat Narkoba tersebut” hanya berbekal alasan penggeledahan sudah didampingi Kepala Desa, Kasat Reskrim Sat Reskrim Sat Narkoba sudah menyatakan tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Baiklah untuk mencerdaskan Masyarakat perlu saya berikan Pencerahan berdasarkan pasal 28 UUD 1945 yang menyiratkan Hak asasi manusia dijamin oleh negara. Pasal 28 A, Hak untuk Hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 D UUD 1945 ayat 1 Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan Hukum, Pasal 28 G ayat 1 menjelaskan Hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, Martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak asasi,pasal 28 I UUD 1945 Mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah selanjutnya pada pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati Hak asasi Manusia orang lain tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan dalam menjalankan Hak dan kebebasannya setiap orang wajib dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang” terangnya
Dikatakannya juga, untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral yakni Hak Asasi Manusia dijamin oleh negara dan tercantum dalam UUD 1945 yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan kesemua tujuan tersebut tidak terlepas dan tidak akan sukses dari diciptakannya suatu alat negara bernama Polri.
“Menanggapi Kehadiran Oknum Polisi tertanggal 5 Mei 2024 di desa Ampung Padang yang hanya di dampingi kepala Desa tanpa dibekali surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan negeri Mandailing Natal ini merupakan perbuatan ILegal dan menginjak-injak Harkat dan martabat manusia dan mengangkangi peraturan pasal 33 KUHAP ( Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana). Tentang mekanisme penggeledahan perlu saya jelaskan bahwa Klien saya atas nama Suriya Hadi belum pernah ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian, belum pernah di tetapkan dalam Putusan Pengadilan tentang keterlibatan sebagai pengedar Narkoba” lanjutnya
Dia juga memberikan contoh apabila polisi melakukan tangkap tangan dan pengembangan di hari yang sama atau dihari yang berbeda atas diri pemakai atau pengedar terkait dari mana ia memperoleh barang.
“Sebagai contoh dari si A maka Polisi berwenang memeriksa dan melakukan penggeledahan atas diri si A itu sah saja, namun lain hal dalam tidak ada target terus polisi melakukan penggeledahan secara random meskipun didampingi kepala Desa maka itu tidak bisa dibenarkan dia Harus memiliki Surat Tugas atas perintah siapa, dan harus mendapatkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan negeri ( PN) setempat. Gunanya apa ? gunanya agar terpenuhi rasa kemanusiaan yang tidak sewenang-wenang. Nah, di dalam Video yang disatukan antara tanggal 5 Mei 2024 dan penangkapan tanggal 11 Mei 2024 di Parlampungan ini tidak ada korelasinya ini merupakan 2 cerita yang berbeda seperti penggiringan Opini seakan yang tertangkap merupakan Klien saya atas nama Suriya Hadi, tentu ini akan mengganggu psikologis mental dari anak-anak klien saya kedepan. Apakah Pihak Polres Madina dan Polsek Batang Natal bertanggung jawab atas gangguan psikis terkait hak-hak Azasi anak klien saya dan sudah menjadi hal pasti
tentu masyarakat akan mengucilkan keluarga ini. Sambung Sulaiman
Dibeberkan juga , Ini tentu sangat bertentangan dengan Undang – undang Perkap RI No 7 Tahun 2022 tentang kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf 3 tentang kemasyarakatan pasal 12 pada point’ b yang menjelaskan setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat, pada pasal 12 c menjelaskan setiap pejabat Polri dalam Etika kemasyarakatan dilarang menyebar luaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
dan selanjutnya potongan-potongan penggalan berita yang disatukan seakan menceritakan narasi bahwa klien saya atas nama Suriya Hadi seakan sudah tertangkap tentu Oknum Polri tersebut.
” sudah melanggar ketentuan pasal 32 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa Hak atau melawan Hukum dengan cara apapun menambah, mengurangi dan mentransmisikan, unsur-unsurnya serta dilarang sengaja merubah artinya membuat suatu asli menjadi berbeda menambah menjadi lebih dari sebelumnya alasan kehadiran Oknum Polres dan Polsek tersebut sebenarnya cacat atas Hukum.
“Penyampaian istri dari Klien saya, Hpnya dirampas dan diperiksa artinya istri dari Klien saya tidak dapat melakukan Perekaman sementara Polisi bebas melakukan perekaman padahal kehadiran mereka tidak berdasar secara Hukum. Sekali lagi saya mendukung pemberantasan narkoba di bumi hanguskan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini namun jangan pergunakan tindakan sewenang-wenang atas kewenangan yang telah diberikan kepada Polri, salam presisi” tandasnya
Dilain tempat, kasat Narkoba Polres AKP Irwan SH MM ditemui di kantornya mengatakan penggeledahan pihaknya sudah sesuai SOP. Rabu, (22/05/2024)
Dia menerangkan, penggeledahan di rumah diduga bandar narkoba tersebut sudah sesuai SOP dibuktikan dengan pendamping Kepala Desa (Kades) Ampung Padang, Batang Natal.
Kasat Narkoba Polres Madina mengklasifikasi terhadap video viral yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024. Di mana, tim Satnarkoba bersama Polsek Batang Natal Polres Madina melakukan penggeledahan rumah diduga pelaku bandar narkoba,
“Kami dari tim Satnarkoba telah melakukan SOP dan kami juga telah didampingi oleh kepala desa untuk melaksanakan penggeledahan pada saat itu ke rumah yang diduga bandar narkoba,” timpalnya AKP Irwan. ( Edi Lubis)