Klaim Miliki Sertifikat Lahan, Diduga Seorang Warga Setempat Di Kepulauan Meranti Babat Lahan Mangrove

Senin, 10 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga ingin dirikan Rumah Ibadah (Vihara), seorang warga setempat yang mengaku sebagai pengurus dan juga penanggungjawab melakukan Pembabatan lahan hutan mangrove seluas kurang lebih 100×40 m yang berada dekat di bibir pantai Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, inisial YK klaim miliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pantauan Tim Media Mitramabes.com, terlihat satu unit alat berat Excavator warna biru berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pembabatan lahan hutan mangrove, Sabtu (08/03/25).

Saat dikonfirmasi, YK menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya. lahan ini dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat kami bermain dari turun temurun. terkait pembabatan yang kita lakukan ini, untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) juga nantinya.

“Kegiatan kita inikan juga sudah diketahui oleh Pihak kelurahan, lagipula, inikan untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara), apalagi, kita juga punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari jaman Belanda” katanya.

“Untuk pengurusan izin kegiatan kita ini ke Dinas terkait biar nanti saja. Itukan bisa nyusul, yang pentingkan kita sudah berkoordinasi”, tambahnya.

Disisi lain, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya memang sudah mengetahui terkait akan adanya kegiatan pembabatan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan 4 Tokoh besar Tionghoa. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan dibangunnya Rumah Ibadah (Vihara).

“Benar, saya mengetahui terkait adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) diatas lahan yang dibabat saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi Tim Media ini dikediamannya.

Dalam kasus ini, kita berharap tidak bertentangan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Bersambung…


Indre

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama
Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Syukuran Tahun Baru HKBP Distrik XVI.
Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)
Diduga Keras Kadis Kesehatan Kab Langkat Tidak Transparan Mengenai Anggaran 2024 Mengenai Pengadaan 37 Alat Transfotasi
MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat, Kapolsek serta Purna Bakti Polri
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Awal Tahun 2026 dan Launching Orientasi Pelayanan HKBP Distrik XVI Humbang Habinsaran.
Respon Cepat Polsek Kubu, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, Misteri Temuan Mayat di Teluk Nilap Terungkap Penyebab Kematian nya Lewat Autopsi.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:11 WIB

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:49 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Syukuran Tahun Baru HKBP Distrik XVI.

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:14 WIB

Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:10 WIB

Diduga Keras Kadis Kesehatan Kab Langkat Tidak Transparan Mengenai Anggaran 2024 Mengenai Pengadaan 37 Alat Transfotasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Berita Terbaru

NASIONAL

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:49 WIB

BERITA UTAMA

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:11 WIB