Klaim Miliki Sertifikat Lahan, Diduga Seorang Warga Setempat Di Kepulauan Meranti Babat Lahan Mangrove

Senin, 10 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga ingin dirikan Rumah Ibadah (Vihara), seorang warga setempat yang mengaku sebagai pengurus dan juga penanggungjawab melakukan Pembabatan lahan hutan mangrove seluas kurang lebih 100×40 m yang berada dekat di bibir pantai Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, inisial YK klaim miliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pantauan Tim Media Mitramabes.com, terlihat satu unit alat berat Excavator warna biru berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pembabatan lahan hutan mangrove, Sabtu (08/03/25).

Saat dikonfirmasi, YK menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya. lahan ini dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat kami bermain dari turun temurun. terkait pembabatan yang kita lakukan ini, untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) juga nantinya.

“Kegiatan kita inikan juga sudah diketahui oleh Pihak kelurahan, lagipula, inikan untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara), apalagi, kita juga punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari jaman Belanda” katanya.

“Untuk pengurusan izin kegiatan kita ini ke Dinas terkait biar nanti saja. Itukan bisa nyusul, yang pentingkan kita sudah berkoordinasi”, tambahnya.

Disisi lain, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya memang sudah mengetahui terkait akan adanya kegiatan pembabatan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan 4 Tokoh besar Tionghoa. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan dibangunnya Rumah Ibadah (Vihara).

“Benar, saya mengetahui terkait adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) diatas lahan yang dibabat saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi Tim Media ini dikediamannya.

Dalam kasus ini, kita berharap tidak bertentangan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Bersambung…


Indre

Berita Terkait

Transparansi Program Gizi: Polda Sumsel Paparkan Progres 55 SPPG di Wilayah Sumatera Selatan
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
Kapolres Langkat Gelar Program Jumat Curhat di Masjid Raya Naman Jahe
Bupati Humbahas Perkuat Sinergitas Pengembangan Pertanian dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI.
Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana.
Dinilai Tak Komitmen, AMPP Batalkan Dialog dengan PT Inti Indosawit Subur
Polres Samosir Gelar Program Polisi Sahabat Anak, Sambut Outing Class PAUD/TK Pelita Bangsa
Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:25 WIB

Transparansi Program Gizi: Polda Sumsel Paparkan Progres 55 SPPG di Wilayah Sumatera Selatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:26 WIB

PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:44 WIB

Kapolres Langkat Gelar Program Jumat Curhat di Masjid Raya Naman Jahe

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:52 WIB

Bupati Humbahas Perkuat Sinergitas Pengembangan Pertanian dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI.

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana.

Berita Terbaru