Klaim Miliki Sertifikat Lahan, Diduga Seorang Warga Setempat Di Kepulauan Meranti Babat Lahan Mangrove

Senin, 10 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga ingin dirikan Rumah Ibadah (Vihara), seorang warga setempat yang mengaku sebagai pengurus dan juga penanggungjawab melakukan Pembabatan lahan hutan mangrove seluas kurang lebih 100×40 m yang berada dekat di bibir pantai Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, inisial YK klaim miliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pantauan Tim Media Mitramabes.com, terlihat satu unit alat berat Excavator warna biru berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pembabatan lahan hutan mangrove, Sabtu (08/03/25).

Saat dikonfirmasi, YK menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya. lahan ini dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat kami bermain dari turun temurun. terkait pembabatan yang kita lakukan ini, untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) juga nantinya.

“Kegiatan kita inikan juga sudah diketahui oleh Pihak kelurahan, lagipula, inikan untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara), apalagi, kita juga punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari jaman Belanda” katanya.

“Untuk pengurusan izin kegiatan kita ini ke Dinas terkait biar nanti saja. Itukan bisa nyusul, yang pentingkan kita sudah berkoordinasi”, tambahnya.

Disisi lain, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya memang sudah mengetahui terkait akan adanya kegiatan pembabatan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan 4 Tokoh besar Tionghoa. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan dibangunnya Rumah Ibadah (Vihara).

“Benar, saya mengetahui terkait adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) diatas lahan yang dibabat saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi Tim Media ini dikediamannya.

Dalam kasus ini, kita berharap tidak bertentangan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Bersambung…


Indre

Berita Terkait

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS.
Ketua PKK Kabupaten Taput Ny, Neny Angelina JTP Hutabarat Hadiri Rapat Bimbingan Teknis Cara Penyusunan Laporan PKK Tarutung Tahun 2026 .
Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan 
Harga Emas Naik, Pegadaian Sumbagsel Melejit! Pinjaman Tembus Rp4,91 Triliun
Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data ‘BNBA’ Kerusakan Rumah terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025.
Polsek Pangkalan Susu Intensifkan Patroli Rutin, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Rawan
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Ekspose Penerapan Manajemen Talenta ASN di Kantor BKN Pusat Jakarta.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS.

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:47 WIB

Ketua PKK Kabupaten Taput Ny, Neny Angelina JTP Hutabarat Hadiri Rapat Bimbingan Teknis Cara Penyusunan Laporan PKK Tarutung Tahun 2026 .

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:45 WIB

Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan 

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:37 WIB

Harga Emas Naik, Pegadaian Sumbagsel Melejit! Pinjaman Tembus Rp4,91 Triliun

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:17 WIB

Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026

Berita Terbaru