Klaim Miliki Sertifikat Lahan, Diduga Seorang Warga Setempat Di Kepulauan Meranti Babat Lahan Mangrove

Senin, 10 Maret 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga ingin dirikan Rumah Ibadah (Vihara), seorang warga setempat yang mengaku sebagai pengurus dan juga penanggungjawab melakukan Pembabatan lahan hutan mangrove seluas kurang lebih 100×40 m yang berada dekat di bibir pantai Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, inisial YK klaim miliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pantauan Tim Media Mitramabes.com, terlihat satu unit alat berat Excavator warna biru berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pembabatan lahan hutan mangrove, Sabtu (08/03/25).

Saat dikonfirmasi, YK menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya. lahan ini dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat kami bermain dari turun temurun. terkait pembabatan yang kita lakukan ini, untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) juga nantinya.

“Kegiatan kita inikan juga sudah diketahui oleh Pihak kelurahan, lagipula, inikan untuk pembangunan Rumah Ibadah (Vihara), apalagi, kita juga punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari jaman Belanda” katanya.

“Untuk pengurusan izin kegiatan kita ini ke Dinas terkait biar nanti saja. Itukan bisa nyusul, yang pentingkan kita sudah berkoordinasi”, tambahnya.

Disisi lain, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya memang sudah mengetahui terkait akan adanya kegiatan pembabatan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan 4 Tokoh besar Tionghoa. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan dibangunnya Rumah Ibadah (Vihara).

“Benar, saya mengetahui terkait adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan Rumah Ibadah (Vihara) diatas lahan yang dibabat saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi Tim Media ini dikediamannya.

Dalam kasus ini, kita berharap tidak bertentangan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Bersambung…


Indre

Berita Terkait

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Sidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar
Kapolres Rokan Hilir Serahkan Bantuan 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid di Rimba Melintang
Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road
Makmurkan Masjid Kanit Samapta dan Anggota Polsek Leuwidamar Polres Lebak Melaksanakan Kegiatan Shalat Subuh Keliling
Melalui One Day One Juz, Polres Lebak Perkuat Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Perkuat Silaturahmi, Bupati Banyuasin Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Desa Tanjung Mas.
Limbah Pabrik PT Nusantara Sukses Sentosa Jadi Sorotan Warga
Revitalisasi Istana Kadriyah Rp5 Miliar Disorot, Fisik Belum Tuntas PHO Terbit

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:55 WIB

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Sidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:59 WIB

Kapolres Rokan Hilir Serahkan Bantuan 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid di Rimba Melintang

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:32 WIB

Makmurkan Masjid Kanit Samapta dan Anggota Polsek Leuwidamar Polres Lebak Melaksanakan Kegiatan Shalat Subuh Keliling

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:27 WIB

Melalui One Day One Juz, Polres Lebak Perkuat Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Berita Terbaru

NASIONAL

Y

Kamis, 26 Feb 2026 - 13:33 WIB