KKP Batam Amankan Perekrut PMI Ilegal Beserta Calon Pekerja Ilegal

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Batam Amankan Perekrut PMI Ilegal
Beserta Calon Pekerja Ilegal

Batam, Mitra Mabes.Com 01

Kepolisian Kawasan Pelabuhan(KKP) Batam mengamankan sejumlah pria yang diduga kuat pelaku trafficking terhadap PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara tujuan Malaysia di pelabuhan internasional Batam Centre Kota Batam.

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Akp Awal Sya’ban Harahap, S.IK, MH di dampingi Oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Serta Kanit Reskrim Polsek Kkp Batam Iptu Agussapriadi Lubis, Sh bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam., Kamis (6/10/2022) mengatakan:

“Pelaku Perekrut PMI ilegal yang berhasil di amankan berinisial H (21 Tahun), S (30 tahun) yang bertugas di bagian pelabuhan, Kemudian inisial SW (32 tahun), I (42 tahun) bertugas untuk antar jemput, selanjutnya HN (30 tahun).

bertugassebagai pengurus di hotel.Pengungkapa ini dilakukan dilakukan di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam sekira pukul 05.30 Wib,04/10/2022”.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, S.IK, MH., melanjutkan “Kronologis kejadian terjadi pada Selasa tanggal 04 oktober 2022 sekira pukul 05.30 wib yang mana personil Reskrim Polsek KKP telah mengamankan 7 orang yang diduga sebagai PMI ilegal di pelabuhan ferry internasional Batam Center Kota Batam. Setelah di lakukan interograsi terhadap ke 7 orang tersebut salah satunya pelaku H mengakui bahwa dirinya bersama dengan pelaku S adalah sebagai pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Negara Singapura”terang AKP Awal Sya’ban.

Lalu tim juga melakukan pendalaman dengan melakukan interogasi terhadap ke 5 orang calon PMI ilegal,dan mereka mengakui akan berangkat ke negara Malaysia via Singapura dengan tujuan akhir untuk bekerja di Malaysia.Setelah didalami lebih lanjut,mereka juga mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen sebagai pekerja di negara Jiran tersebut dan hanya mengandalkan paspor sebagai pelancong.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku S dan di dapatkan informasi bahwa yang mengantar korban ke pelabuhan adalah pelaku I dan pelaku SW yang menginap di hotel Kaliban,Batam Centre.

Kemudian,tanpa buang waktu personil KKP melakukan pengejaran dan penangkapan di area Hotel Kaliban bersama dengan pelaku HN dan kelima yang diduga sebagai pelaku di giring ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH menjelaskan: “Terdapat 5 Orang Korban yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia yang telah berhasil kita amankan.Pelaku S di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam Sekira Pukul 05.30 Wib, sedangkan Pelaku H, SW, HN, dan I di Amankan di Hotel Kaliban Batam Center Pukul 08.00 Wib.”ujarnya

Modus para Pelaku adalah merekrut korban dari Pulau jawa dan Madura dengan cara memberangkatkan calon PMI ilegal tersebut melalui Pelabuhan Batam Centre,transit di Singapura lalu dari Singapura melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Adapuntrik para pelaku dalam pengiriman para calon pekerja ini yaitu para pelaku membeli tiket Ferry tujuan Singapura ,kemudian WN Malaysia (mitra pelaku) telah menunggu di Singapura dan WN Malaysia inilah yang akan membawa para calon pekerja ini ke berbagai daerah tujuan di Malaysia untuk dipekerjakan di berbagai sektor.

Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 17.000.000 per orang.Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian atau DPO(red) telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.

Pidanadengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15.000.000.000,00,jelas AKP Awal Sya’ban Harahap, S.IK, MH.

EDITOR : (MT MBS 01)

Berita Terkait

Wali Kota Prabumulih Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Dorong Akses Keuangan Daerah
Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Disorot Tajam: Mutu Dipertanyakan, Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Dinilai Tutup Mata
Polsek Stabat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Wampu, Kapolres Langkat Apresiasi Peran Masyarakat
PANGKALAN LPG 3 KG DIDUGA MENJUAL KE PENGECER, DAMPAK KELANGKAAN GAS BERSUBSIDI DI BENGKAYANG KIAN PARAH
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Pura Jalin Kedekatan Lewat Sambang Warga
Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Patroli Dialogis Temui Karyawan Toko Indomaret
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kecamatan Kalanganyar
PT PSP TANGGAPI TUDUHAN KETERLIBATAN DALAM BISNIS BBM ILEGAL DI MEDIA ONLINE DAN TIKTOK

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:36 WIB

Wali Kota Prabumulih Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Dorong Akses Keuangan Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:52 WIB

Proyek Rumdis Kepsek SDN 44 Terentang Disorot Tajam: Mutu Dipertanyakan, Masyarakat Menjerit, Bupati dan DPRD Sanggau Dinilai Tutup Mata

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:29 WIB

Polsek Stabat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Wampu, Kapolres Langkat Apresiasi Peran Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:12 WIB

PANGKALAN LPG 3 KG DIDUGA MENJUAL KE PENGECER, DAMPAK KELANGKAAN GAS BERSUBSIDI DI BENGKAYANG KIAN PARAH

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Pura Jalin Kedekatan Lewat Sambang Warga

Berita Terbaru