BEKASI || MBS — Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN), Rully Huthaean, menyampaikan apresiasi keras sekaligus dukungan penuh atas langkah Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) yang menekan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mempercepat P21 dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ancaman, Jiovanno Nahampun, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 14/11/2025.
Rully menegaskan bahwa penyidikan yang lamban dan ketidaktegasan dalam penahanan tersangka pejabat publik berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, Rully menyebut:
_“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda P21 atau menunda penahanan. Dasar hukumnya jelas, prosedurnya tegas. Bila tersangka sudah ditetapkan, proses harus berjalan tanpa pandang bulu—pejabat atau bukan.”_
Ia menyebut beberapa dasar hukum yang menegaskan urgensi percepatan proses hukum:
1. Pasal 138 ayat (1) KUHAP – Jaksa wajib segera meneliti dan memberikan petunjuk atas berkas perkara.
2. Pasal 110 ayat (2) KUHAP – Penyidik wajib segera melengkapi berkas mengikuti petunjuk jaksa.
3. Pasal 21 KUHAP – Penahanan dapat dilakukan bila tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
4. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 – Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, termasuk pejabat DPRD.
Rully menegaskan, lambatnya penahanan terhadap tersangka yang memiliki posisi politik justru menimbulkan tanda tanya dan potensi konflik kepentingan.
_“Publik tidak buta. Ketika tersangka adalah pejabat aktif, ketiadaan penahanan bisa dibaca sebagai privilege. Itu tidak boleh terjadi.”_
MAPAN menegaskan akan terus pemantau untuk mengawasi langsung proses penanganan perkara, termasuk audit publik atas progres penyidikan, komunikasi resmi kepada Kejari dan Polres, hingga pelaporan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bila ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran.
_“Kami tidak akan ragu mengirim surat resmi, membuka data ke publik, atau mendesak supervisi jika melihat gelagat ketidakseriusan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik.”_
MAPAN menyerukan agar aparat penegak hukum kembali pada prinsip _due process of law_ dan menegakkan hukum secara konsisten.
_“Ketika pejabat publik diduga melakukan tindak pidana, standar penanganannya justru harus lebih ketat, bukan sebaliknya.”_
MAPAN berharap sinergi mahasiswa, masyarakat sipil, dan media dapat mempercepat penuntasan perkara ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.(Tim).
Editor : Redaksi









